PERPRES
SATU DATA INDONESIA
Pasal 41
BAB 6 — PARTISIPASI LEMBAGA NEGARA DAN
(1) Lembaga negara dan badan hukum publik, yang
meliputi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan lembaga negara dan badan hukum publik lainnya dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
(2) Partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi wewenang dan independensi tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
