PERPRES
SATU DATA INDONESIA
Pasal 40
BAB 5 — PARTISIPASI LEMBAGA NEGARA DAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Presiden ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
