PERPRES
SATU DATA INDONESIA
Pasal 42
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan antar instansi Pusat dan/atau
SK No 004217 A
PRESIDEN
dan/atau Instansi Daerah yang terkait dengan tata kelola, akses data, dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, masih tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk jangka waktu pating lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini.
