SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data
pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan,
serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi
pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar
Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan
Kode Referensi dan Data Induk.
2.
Satu Data Kementerian Kehutanan yang selanjutnya
disebut Satu Data Kementerian adalah kebijakan tata
kelola Data pemerintah di Kementerian Kehutanan sesuai
dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
3.
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi
berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda,
isyarat,
tulisan,
suara,
dan/atau
bunyi
yang
mempresentasikan
keadaan
sebenarnya
atau
menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
4.
Data Statistik adalah Data berupa angka tentang
karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang
diperoleh
dengan
cara
pengumpulan,
pengolahan,
penyajian, dan analisis.
5.
Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis,
dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam
dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada,
atau di atas permukaan bumi.
6.
Data Kementerian adalah Data yang dihasilkan dan
dikumpulkan guna mendukung terlaksananya tugas dan
fungsi pada Kementerian Kehutanan.
7.
Standar Data adalah standar yang mendasari Data
tertentu.
8.
Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan
format
yang
baku
untuk
menggambarkan
Data,
menjelaskan
Data,
serta
memudahkan
pencarian,
penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
- Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
- Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
- Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis Pemerintah yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia.
- Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.
- Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi pakai Data di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
- Portal Satu Data Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Portal Satu Data Kementerian adalah media bagi pakai Data di tingkat Kementerian Kehutanan yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan penyebarluasan Data.
- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
- Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi antar instansi pusat dan/atau instansi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
- Forum Satu Data Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Forum Satu Data Kementerian adalah wadah komunikasi dan koordinasi produsen Data, koordinator, dan walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Kementerian.
- Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
- Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
- Unit Organisasi adalah unit kerja setingkat eselon I pada Kementerian.
- Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan.
Pasal 2
(1) Data Kementerian meliputi Data: a. bidang kesekretariatan; b. bidang planologi kehutanan; c. bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; d. bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan; e. bidang pengelolaan hutan lestari; f. bidang perhutanan sosial; g. bidang penegakan hukum kehutanan; h. bidang pengawasan intern; i. bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia; dan j. bidang lain yang diperlukan. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Data Statistik; b. Data Geospasial; c. Data Keuangan; dan d. Data lainnya. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk: a. digital; dan/atau b. cetak.
Pasal 3
(1)
Data Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a.
Data
yang
mendukung
rencana
strategis
Kementerian;
b.
rencana induk Data; dan
c.
Data lainnya yang mendukung kinerja Kementerian.
(2)
Data Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi jenis Data Kementerian sesuai dengan tugas dan
fungsi Unit Organisasi dan unit pelaksana teknis.
(3)
Data Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4
(1) Data Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Data Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip Interoperabilitas Data dengan portal Kementerian dan Portal Satu Data Indonesia.
Pasal 5
Data Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Data lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Prinsip Satu Data Kementerian
Pasal 7
Satu Data Kementerian harus dilakukan berdasarkan prinsip yang meliputi: a. memenuhi Standar Data; b. memiliki Metadata; c. memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Pasal 8
(1)
Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a paling sedikit memuat:
a.
konsep;
b.
definisi;
c.
klasifikasi;
d.
ukuran; dan
e.
satuan.
(2)
Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data
tersebut diproduksi.
(3)
Definisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan penjelasan tentang Data yang memberi batas
atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data
tertentu dengan Data yang lain.
(4)
Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan penggolongan Data secara sistematis ke
dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang
ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan secara
luas.
(5)
Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran,
jumlah, kadar, atau cakupan.
(6)
Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan
sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai
sebuah keseluruhan.
(7)
Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi acuan produsen Data dalam menyusun Data
Kementerian.
Pasal 9
Standar Data yang berlaku di Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 10
Menteri menetapkan struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Kementerian, sepanjang ditetapkan berdasarkan struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
Pasal 11
(1)
Data yang dihasilkan oleh produsen Data harus
memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a.
konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/
komposisi
penyajian,
dan
semantik/artikulasi
keterbacaan; dan
b.
disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca
sistem elektronik.
(2)
Interoperabilitas
Data
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Data yang dihasilkan oleh produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d. (2) Untuk mendapatkan penetapan Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 13
(1)
Penyelenggaraan Satu Data Kementerian dilaksanakan
secara terintegrasi dengan tahapan:
a.
perencanaan Data;
b.
pengumpulan Data;
c.
pemeriksaan Data; dan
d.
penyebarluasan Data.
(2)
Penyelenggara Satu Data Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
walidata.
b.
koordinator; dan
c.
produsen Data.
(3)
Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan Satuan Kerja yang melaksanakan tugas
pengelolaan Data dan teknologi informasi.
(4)
Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b merupakan Satuan Kerja yang melaksanakan
tugas pengelolaan data dan informasi, dan pengelolaan
teknologi sistem informasi yang mempunyai tugas
kesekretariatan di setiap Unit Organisasi.
(5) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Satuan Kerja menghasilkan Data berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1)
Perencanaan
Data
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan untuk menjamin
tersusunnya rencana penyelenggaraan Data Kementerian
yang terarah, terukur, dan sesuai dengan prinsip Satu
Data Indonesia.
(2)
Dalam tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) walidata melaksanakan perencanaan Data yang
terdiri atas:
a.
penentuan daftar Data Kementerian dan Data
Prioritas; dan
b.
penentuan rencana aksi Satu Data Kementerian.
(3)
Dalam pelaksanaan perencanaan Data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), walidata dibantu oleh produsen
Data dan koordinator.
Pasal 15
(1)
Data
Kementerian
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
Data
yang
mendukung
rencana
strategis
Kementerian; dan
b.
Data lainnya yang mendukung kinerja Kementerian.
(2)
Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria:
a.
mendukung prioritas rencana pembangunan jangka
menengah nasional dan/atau rencana pembangunan
jangka panjang nasional;
b.
mendukung rencana kerja pemerintah; dan
c.
memenuhi kebutuhan mendesak sesuai dengan
kebijakan strategis pemerintah.
Pasal 16
(1)
Pengumpulan
Data
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menghasilkan
Data yang akurat, terpadu, dan berkualitas melalui
metode pengumpulan yang sesuai prinsip Satu Data
Indonesia.
(2)
Dalam pelaksanaan pengumpulan Data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), produsen Data melakukan
pengumpulan Data yang memenuhi prinsip Satu Data
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3)
Dalam pelaksanaan pengumpulan Data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh koordinator.
Pasal 17
(1)
Pemeriksaan
Data
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf c dilakukan untuk:
a.
menjamin validitas dan konsistensi Data sebelum
dipublikasikan; dan
b. memastikan Data memenuhi prinsip Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh walidata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1)
Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf d dilakukan untuk menjamin
keterbukaan akses dan pemanfaatan Data Kementerian
sesuai prinsip transparansi dan keamanan Informasi.
(2)
Pelaksanaan
penyebarluasan
Data
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh walidata dengan
memastikan Data yang disebarluaskan memenuhi prinsip
Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.
(3)
Data yang disebarluaskan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
a.
daftar Data Kementerian; dan/atau
b.
Data Prioritas.
(4)
Penyebarluasan Data
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a.
Portal Satu Data Indonesia; dan
b.
Portal Satu Data Kementerian.
Pasal 19
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri menetapkan Forum Satu Data Kementerian. (2) Forum Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Forum Satu Data Indonesia di tingkat Kementerian. (3) Forum Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 20
(1) Menteri membangun dan mengembangkan Portal Satu Data Kementerian yang terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia. (2) Portal Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
Pasal 21
(1) Walidata menyediakan hak akses Portal Satu Data Kementerian kepada pengguna Data. (2) Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. perseorangan;
d. kelompok orang; atau e. badan hukum. (3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. akses terbuka, merupakan Data yang dapat diakses publik tanpa memerlukan izin khusus melalui Portal Satu Data Kementerian; dan b. akses terbatas, merupakan Data yang hanya dapat diakses oleh pihak tertentu setelah memperoleh persetujuan walidata berdasarkan penilaian keamanan dan kepentingan penggunaan (4) Untuk memperoleh hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna Data mengajukan permohonan melalui Portal Satu Data Kementerian. (5) Tata cara memperoleh hak akses terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
(1) Pengguna Data wajib menggunakan Data sesuai tujuan yang disetujui dan dilarang menggandakan, mengubah, atau menyebarkan tanpa izin walidata. (2) Setiap pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengakibatkan pencabutan hak akses serta sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Hak akses dapat ditinjau kembali dalam hal terjadi: a. kebocoran Data atau gangguan keamanan pada sistem informasi; b. penyalahgunaan hak akses; dan/atau c. perubahan kebijakan terkait klasifikasi Data.
Pasal 24
Terhadap penggunaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, walidata: a. melakukan pemantauan penggunaan Data secara berkala; dan b. menyusun laporan triwulanan mengenai jumlah permohonan, status persetujuan, dan hasil evaluasi penggunaan Data terbatas.
Pasal 25
(1) Walidata mengelola Portal Satu Data Kementerian yang terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia. (2) Produsen Data harus mengunggah Data yang telah memenuhi prinsip Satu Data Indonesia secara berkala. (3) Portal Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung: a. keamanan Data; b. pengaturan hak akses; dan c. sinkronisasi, sesuai standar SPBE.
Pasal 26
Dalam penyelenggaraan Satu Data Kementerian, perlu didukung dengan: a. penyediaan sumber daya manusia yang kompeten; dan b. pengembangan sumber daya teknologi informasi.
Pasal 27
(1) Sumber daya manusia yang kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a harus memenuhi standar kompetensi nasional. (2) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Pengembangan sumber daya teknologi informasi sebgaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan dengan mengacu pada arsitektur SPBE dan Interoperabillitas Data nasional.
Pasal 29
(1)
Walidata
dan/atau
produsen
Data
dapat
mengikutsertakan
partisipasi
kementerian/lembaga,
pemerintah
daerah,
badan
hukum
publik,
dan
masyarakat.
(2)
Partisipasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dalam bentuk:
a.
penyimpanan informasi dan Data;
b.
pertimbangan; dan/atau
c.
saran dan evaluasi.
(3)
Walidata dan/atau produsen Data dapat melakukan kerja
sama dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia
dengan:
a.
instansi pusat;
b.
instansi daerah;
c.
perguruan tinggi;
d.
lembaga penelitian; dan/atau
e.
pihak lainnya.
(4)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 30
Pembinaan, penilaian kepatuhan, pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh: a. walidata; dan b. koordinator.
Pasal 31
(1)
Walidata bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan
dan penilaian kepatuhan terhadap koordinator dan
produsen Data.
(2)
Pembinaan
dan
penilaian
kepatuhan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui
kegiatan:
a.
koordinasi;
b.
sosialisasi; dan
c.
bimbingan teknis.
Pasal 32
(1)
Walidata melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Satu Data Kementerian.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun.
(3)
Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi, walidata
menetapkan indikator kinerja penyelenggaraan Satu Data
Kementerian
sesuai
dengan
indikator
kinerja
penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang ditetapkan
oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan dibidang perencanaan dan pembangunan
nasional/kepala
yang
menyelenggarakan
tugas
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
(4)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui
Sekretaris Jenderal.
(5)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan terhadap
pelaksanaan kegiatan Satu Data Kementerian tahun
berikutnya.
Pasal 33
(1)
Koordinator
melakukan
pembinaan
dan
penilaian
kepatuhan terhadap produsen Data dan Satuan Kerja.
(2)
Pembinaan
dan
penilaian
kepatuhan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.
koordinasi;
b.
sosialisasi; dan
c.
bimbingan teknis.
Pasal 34
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Satu Data Kementerian bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. kerja sama tata kelola Satu Data Indonesia lingkup Kementerian yang sudah ada, dinyatakan masih tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan b. permohonan kerja sama tata kelola Satu Data Indonesia lingkup Kementerian yang belum ditandatangani, prosesnya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
ketentuan
yang
mengatur
mengenai
Satu
Data
Kementerian dalamPeraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Kelola
Satu Data Indonesia Lingkup Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1388); dan
b.
ketentuan yang mengatur mengenai Data statistik
Kementerian dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.19/MENLHK/
SETJEN/KUM.1/6/2018
tentang
Pedoman
Penyelenggaraan
Statistik
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 822),
sepanjang menyangkut bidang kehutanan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2025
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAJA JULI ANTONI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN
TATA CARA MEMPEROLEH HAK AKSES DATA TERBATAS
A.
Pengajuan Permohonan
1.
pemohon dapat berasal dari instansi pusat, pemerintah daerah,
lembaga penelitian, perguruan tinggi, perseorangan, kelompok orang,
atau badan hukum.
2.
permohonan disampaikan melalui Portal Satu Data Kementerian atau
secara tertulis kepada walidata dengan mencantumkan:
a)
identitas pemohon;
b)
tujuan dan urgensi penggunaan Data;
c)
daftar dan jenis Data yang diminta;
d)
jangka waktu penggunaan; dan
e)
pernyataan
kesediaan
menjaga
kerahasiaan
dan
tidak
menyalahgunakan Data.
B. Pemeriksaan Administratif 1. walidata melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan permohonan; dan 2. permohonan yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi dikembalikan untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
C.
Evaluasi Substansi dan Keamanan
1.
walidata menilai kesesuaian permohonan berdasarkan:
a)
klasifikasi dan tingkat sensitivitas Data;
b)
relevansi
tujuan
penggunaan
Data
dengan
tugas
atau
kepentingan pemohon; dan
c)
potensi risiko keamanan dan penyalahgunaan Data;
dan
2.
bila diperlukan, walidata dapat berkoordinasi dengan unit pemilik data
(produsen Data) atau koordinator terkait untuk mendapatkan
rekomendasi teknis.
D.
Persetujuan dan Pemberian Hak Akses
1.
berdasarkan hasil evaluasi, walidata menerbitkan Surat Persetujuan
Akses Data Terbatas yang memuat:
a)
identitas pengguna;
b)
jenis dan ruang lingkup Data yang diberikan;
c)
jangka waktu hak akses; dan
d)
ketentuan penggunaan dan perlindungan Data;
dan
2.
hak akses diberikan melalui akun pengguna sistem informasi Satu
Data Kementerian dengan mekanisme otentikasi khusus.
E. Tanggung Jawab Pengajuan Permohonan Pihak Terkait
Pihak Tanggung Jawab Keterangan Walidata menilai permohonan, memberikan persetujuan, dan mengelola hak akses pengguna Data terbatas. penanggung jawab utama tata kelola akses Data. Koordinator memberikan rekomendasi terhadap permohonan yang terkait dengan Data sektoral unit Eselon I. mendukung validitas dan kelayakan pemberian akses. Produsen Data menyediakan Data yang diminta sesuai kewenangan dan memastikan kesesuaian dengan standar. menjamin kualitas dan keamanan Data yang diberikan. Pengguna Data menggunakan Data sesuai izin, menjaga kerahasiaan, dan melaporkan hasil penggunaan. bertanggung jawab penuh atas penggunaan Data.
F. PENGENDALIAN
- Sistem informasi Satu Data Kementerian menyimpan seluruh log aktivitas pengguna untuk kepentingan audit dan pengawasan.
- hasil pengawasan menjadi dasar bagi perbaikan kebijakan pengelolaan Data dan peningkatan keamanan sistem.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan tata kelola data kehutanan yang akurat, terpadu, dan berkualitas, perlu mengatur Satu Data Kementerian Kehutanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112); 5. Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 371); 6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1002);
