Pasal 32
(1)
Walidata melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Satu Data Kementerian.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun.
(3)
Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi, walidata
menetapkan indikator kinerja penyelenggaraan Satu Data
Kementerian
sesuai
dengan
indikator
kinerja
penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang ditetapkan
oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan dibidang perencanaan dan pembangunan
nasional/kepala
yang
menyelenggarakan
tugas
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
(4)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui
Sekretaris Jenderal.
(5)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan terhadap
pelaksanaan kegiatan Satu Data Kementerian tahun
berikutnya.
