PERMENHUT
SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 15
(1)
Data
Kementerian
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
Data
yang
mendukung
rencana
strategis
Kementerian; dan
b.
Data lainnya yang mendukung kinerja Kementerian.
(2)
Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria:
a.
mendukung prioritas rencana pembangunan jangka
menengah nasional dan/atau rencana pembangunan
jangka panjang nasional;
b.
mendukung rencana kerja pemerintah; dan
c.
memenuhi kebutuhan mendesak sesuai dengan
kebijakan strategis pemerintah.
