PERMENHUT
SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 16
(1)
Pengumpulan
Data
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menghasilkan
Data yang akurat, terpadu, dan berkualitas melalui
metode pengumpulan yang sesuai prinsip Satu Data
Indonesia.
(2)
Dalam pelaksanaan pengumpulan Data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), produsen Data melakukan
pengumpulan Data yang memenuhi prinsip Satu Data
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3)
Dalam pelaksanaan pengumpulan Data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh koordinator.
