PERMENHUT
SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 17
(1)
Pemeriksaan
Data
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf c dilakukan untuk:
a.
menjamin validitas dan konsistensi Data sebelum
dipublikasikan; dan
b. memastikan Data memenuhi prinsip Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh walidata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
