PERMENHUT
SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 18
(1)
Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf d dilakukan untuk menjamin
keterbukaan akses dan pemanfaatan Data Kementerian
sesuai prinsip transparansi dan keamanan Informasi.
(2)
Pelaksanaan
penyebarluasan
Data
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh walidata dengan
memastikan Data yang disebarluaskan memenuhi prinsip
Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.
(3)
Data yang disebarluaskan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
a.
daftar Data Kementerian; dan/atau
b.
Data Prioritas.
(4)
Penyebarluasan Data
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a.
Portal Satu Data Indonesia; dan
b.
Portal Satu Data Kementerian.
