PERMENHUT
SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 19
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri menetapkan Forum Satu Data Kementerian. (2) Forum Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Forum Satu Data Indonesia di tingkat Kementerian. (3) Forum Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
