PERMENHUT
SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 20
(1) Menteri membangun dan mengembangkan Portal Satu Data Kementerian yang terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia. (2) Portal Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
