PERMENHUT
SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 14
(1)
Perencanaan
Data
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan untuk menjamin
tersusunnya rencana penyelenggaraan Data Kementerian
yang terarah, terukur, dan sesuai dengan prinsip Satu
Data Indonesia.
(2)
Dalam tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) walidata melaksanakan perencanaan Data yang
terdiri atas:
a.
penentuan daftar Data Kementerian dan Data
Prioritas; dan
b.
penentuan rencana aksi Satu Data Kementerian.
(3)
Dalam pelaksanaan perencanaan Data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), walidata dibantu oleh produsen
Data dan koordinator.
