Pasal 13
(1)
Penyelenggaraan Satu Data Kementerian dilaksanakan
secara terintegrasi dengan tahapan:
a.
perencanaan Data;
b.
pengumpulan Data;
c.
pemeriksaan Data; dan
d.
penyebarluasan Data.
(2)
Penyelenggara Satu Data Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
walidata.
b.
koordinator; dan
c.
produsen Data.
(3)
Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan Satuan Kerja yang melaksanakan tugas
pengelolaan Data dan teknologi informasi.
(4)
Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b merupakan Satuan Kerja yang melaksanakan
tugas pengelolaan data dan informasi, dan pengelolaan
teknologi sistem informasi yang mempunyai tugas
kesekretariatan di setiap Unit Organisasi.
(5) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Satuan Kerja menghasilkan Data berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
