PERMENHUT
SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 12
(1) Data yang dihasilkan oleh produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d. (2) Untuk mendapatkan penetapan Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
