PERMENHUT
SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 11
(1)
Data yang dihasilkan oleh produsen Data harus
memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a.
konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/
komposisi
penyajian,
dan
semantik/artikulasi
keterbacaan; dan
b.
disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca
sistem elektronik.
(2)
Interoperabilitas
Data
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
