PERMENHUT
SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 10
Menteri menetapkan struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Kementerian, sepanjang ditetapkan berdasarkan struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
