PERMENHUT
SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 7
Satu Data Kementerian harus dilakukan berdasarkan prinsip yang meliputi: a. memenuhi Standar Data; b. memiliki Metadata; c. memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
