Pasal 8
(1)
Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a paling sedikit memuat:
a.
konsep;
b.
definisi;
c.
klasifikasi;
d.
ukuran; dan
e.
satuan.
(2)
Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data
tersebut diproduksi.
(3)
Definisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan penjelasan tentang Data yang memberi batas
atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data
tertentu dengan Data yang lain.
(4)
Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan penggolongan Data secara sistematis ke
dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang
ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan secara
luas.
(5)
Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran,
jumlah, kadar, atau cakupan.
(6)
Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan
sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai
sebuah keseluruhan.
(7)
Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi acuan produsen Data dalam menyusun Data
Kementerian.
