PERMENHUT
SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 24
Terhadap penggunaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, walidata: a. melakukan pemantauan penggunaan Data secara berkala; dan b. menyusun laporan triwulanan mengenai jumlah permohonan, status persetujuan, dan hasil evaluasi penggunaan Data terbatas.
