PERMENHUT
SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 5
Data Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.