PERMENHUT
SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 4
(1) Data Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Data Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip Interoperabilitas Data dengan portal Kementerian dan Portal Satu Data Indonesia.
