PERMENHUT
SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 3
(1)
Data Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a.
Data
yang
mendukung
rencana
strategis
Kementerian;
b.
rencana induk Data; dan
c.
Data lainnya yang mendukung kinerja Kementerian.
(2)
Data Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi jenis Data Kementerian sesuai dengan tugas dan
fungsi Unit Organisasi dan unit pelaksana teknis.
(3)
Data Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
