PERMENHUT
SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 27
(1) Sumber daya manusia yang kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a harus memenuhi standar kompetensi nasional. (2) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
