PERMENHUT
SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 29
(1)
Walidata
dan/atau
produsen
Data
dapat
mengikutsertakan
partisipasi
kementerian/lembaga,
pemerintah
daerah,
badan
hukum
publik,
dan
masyarakat.
(2)
Partisipasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dalam bentuk:
a.
penyimpanan informasi dan Data;
b.
pertimbangan; dan/atau
c.
saran dan evaluasi.
(3)
Walidata dan/atau produsen Data dapat melakukan kerja
sama dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia
dengan:
a.
instansi pusat;
b.
instansi daerah;
c.
perguruan tinggi;
d.
lembaga penelitian; dan/atau
e.
pihak lainnya.
(4)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
