PERMENHUT
SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
ketentuan
yang
mengatur
mengenai
Satu
Data
Kementerian dalamPeraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Kelola
Satu Data Indonesia Lingkup Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1388); dan
b.
ketentuan yang mengatur mengenai Data statistik
Kementerian dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.19/MENLHK/
SETJEN/KUM.1/6/2018
tentang
Pedoman
Penyelenggaraan
Statistik
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 822),
sepanjang menyangkut bidang kehutanan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
