PERMENHUT
SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. kerja sama tata kelola Satu Data Indonesia lingkup Kementerian yang sudah ada, dinyatakan masih tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan b. permohonan kerja sama tata kelola Satu Data Indonesia lingkup Kementerian yang belum ditandatangani, prosesnya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
