PERMENHUT
SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 22
(1) Pengguna Data wajib menggunakan Data sesuai tujuan yang disetujui dan dilarang menggandakan, mengubah, atau menyebarkan tanpa izin walidata. (2) Setiap pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengakibatkan pencabutan hak akses serta sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
