PERPRES
SATU DATA INDONESIA
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA
(1) Walidata tingkat pusat mempunyai tugas:
- mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
- menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan
- membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data. (21 Setiap Instansi Pusat hanya memiliki 1 (satu) unit kerja yang melaksanakan tugas Walidata tingkat pusat di masing-masing Instansi Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata tingkat
pusat diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan.
Paragraf 5
SK No 007013 A
PRESIDEN
_ 16_ Paragraf 5 Produsen Data Tingkat Pusat
