PERPRES
SATU DATA INDONESIA
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA
(1) Produsen Data tingkat pusat mempunyai tugas:
- memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri atau kepala Instansi Pusat mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
- menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan
- menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Produsen Data diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, at-au Peraturan Badan.
Paragraf 6 Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
