Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA
(1) Dewan Pengarah dan Forum Satu Data Indonesia
tingkat pusat dalam pelaksanaan tugasnva dibantu oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat.
(2) Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat
mempunyai tugas:
- memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan aclministratif kepada Dewan Pengarah dan Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Pengarah dan Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.
(3) Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat
bersifat ex-officio, yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di menyelenggarakan lingkungan kementerian )ang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pcmbangunan nasional.
(41 Ketentuan
SK No 004202A
PRESIDEN
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat Satu
Data Indonesia tingkat pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pernbangunan nasional.
Bagian Kedua Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
Paragraf 1 Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi dan Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten / Kota
