PERPRES
SATU DATA INDONESIA
Pasal 44
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 004218 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Juni 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2Ol9
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
uti Bidang Hukum dan :1L dang-undangan,
ir.l* vanna Djaman tK SK No 007001 A
