Pasal 87
(1) Dalam penyelenggaraan BUMN, BUMN didukungoleh sumber daya manusia yang profesional dan berdaya saing global. l2l Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kar5rawan BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan peraturan atau perjanjian ke{a bersama yang minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang (3) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dapat berasal dari masyarakat setempat dan/atau disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan (4) Karyawan BUMN perundang-undangan. dimaksud pada ayat (21yang berasal dari karyawan perempuan dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan lain di BUMN. (5) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bukan merupakan penyelenggara negara. (6) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayatl2l dapat ditugaskan dan/atau diperbantukan ke BUMN lain untuk jangka waktu tertentu. SK No252612A (7) Karyawan . . .
REPUEUK INDONESIA (71 Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi standar kompetensi yang ditentukan oleh peraturan perusahaan. (8) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Ketentuan mengenai karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. 158. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 87A dan Pasal 878 sehingga berbunyi sebagai berikut:
