Pasal 30
(1) Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh badan pelaksana. l2l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dewan pengawas atas persetujuan Presiden berwenang: a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana; b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama; c. menerima dan mengevaluasi laporan p€rtanggungiawaban dari badan pelaksana; SK No250506A d. menyampaikan
PRESIDEN IIEPUELIK INDONESIA laporan pertanggungiawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden; menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana; peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden; g. menyetqiui laporan keuangan tahunan Badan; dan h. memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.
