PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
Pasal 13
Organ Persero terdiri atas: a. RUPS; b. Direksi Persero; dan c. Dewan Komisaris. 43. Bagian Keempat Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Rapat Umum Pemegang Saham 44. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
