PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
Pasal 82
(1) Privatisasi harus didahului dengan tindakan seleksi atas Persero dan mendasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. (21 Terhadap Persero yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan, selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat setelah mendapat persetqjuan dari alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN. 142. Pasal 83 dihapus. 143. Pasal 84 dihapus. 144. Bagian Ketujuh Bab VIII diubah menjadi Bagran Kelima Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Benturan Kepentingan dan Kerahasiaan Informasi 145. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
