Pasal 81
(1) Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas untuk: a. men5rusun program tahunan Privatisasi; b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk memperoleh arahan; dan c. melaksanakanPrivatisasi. l2l Dalam rangka melaksanakan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengambil langkah meliputi: BUMN yang akan di-Privatisasi; metode Privatisasi yang akan digunakan; menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas; rentangan harga jual saham; dan perkiraan nilai yang dapat diperoleh a. b. c e d. dari program Privatisasi suatu BUMN. l4O. Bagian Keenam Bab VIII diubah menjadi Bagian Keempat Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bogian Keempat Tata Cara Privatisasi l4l.Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82... SK No252519A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
