PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
Pasal 79
(U Untuk membahas dan memutuskan kebiiakan tentang Privatisasi, sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, Presiden membentuk sebuah komite privatisasi sebagai wadah koordinasi. (21 Komite privatisasi oleh Menteri dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis. (3) Keanggotaan komite dimaksud pada ayat Keputusan Presiden. privatisasi sebagaimana (21 ditetapkan dengan 138. Ketentuan Pasal 8O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
