PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1 T\rjuan Pembangunan Berkelanjutan I Sustainable Deuelopment Goals (SDGs) yang selanjutnya disingkat TPB adalah agenda pembangunan global untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet, melalui pencapaian 17 (tujuh belas) tujuan sampai Tahun 2030. 2.Peta...
SK No 043436 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 Peta Jalan Nasional TPB adalah dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis tahapan dalam pencapaian TPB Tahun 2017 hingga Tahun 2030, yang sesuai dengan 2O3O dan sasaran tduan dan sasaran global TPB Tahun pembangu.nan nasional. 3 Rencana Aksi Nasional TPB yang selanjutnya disingkat RAN TPB adalah dokumen yang memuat program dan kegiatan nenc€rna kerja TPB kementerian / lembaga dan rencana pemangku kepentingan sesuai dengan pembangunan jangka menengah nasional periode yang iedang berjalan dan disusun mengacu pada sasaran TPB nasional. 4 Rencana Aksi Daerah TPB yang selanjutnya disingkat RAD TPB adalah dokumen yang memuat program dan kegiatan rencana kerja TPB Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan rencErna pembangunan jangka menengah daerah periode yang sedang berjalan serta mengacu pada sasaran TPB nasional. 5 Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia Negara yang memegang kekuasaan pemerintahan nepuUtit Indonesia yang dibantu oteh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6 Pemerintah Daerah adal,ah kepala daerah sebagai unsur pemerintahan daerah Yang pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7 Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah. yang selanjutnya disingkat 8. Organisasi Kemasyarakatan Ormas adalah orga.nisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tqiuan Negara Kesatuan Republik Undang- Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Akademisi. . .
SK No 135165 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
- Akademisi adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Filantropi adalah setiap orang perseorangan atau lembaga yang berdasarkan kedermawanan berbagi dukungan dan sumber daya secara sukarela kepada sesama dan bertujuan untuk mengatasi tantangan berkelanjutan.
- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.
- Pendanaan Inovatif adalah sumber- sumber dan skema pendanaan yang berasal dari para pemangku kepentingan nonpemerintah, baik lingkup global, nasional, maupun daerah, untuk mengakselerasi pencapaian TPB.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perenccLnaan pembangunan nasional.
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan sasaran TPB
nasional Tahun 2024 yang disusun dengan mengacu pada tduan dan sasaran global TPB Tahun 2030 dan sasara.n nasional rencana pembangunan jangka menengah nasional Tahun 202O-2O24 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a, menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan;
- menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat;
- menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif; dan
- terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Pasal 3...
SK No 135391A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Pasal 3
Sasaran TPB nasional Tahun 2024 sebagatmana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll digunakan sebagai:
- pedoman bagi:
- kementerian/lembaga dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAN TPB bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
- Pemerintah Daerah dalam pen5rusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAD TPB bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan
- acuan bagi Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang akan menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan serta evaluasi TPB.
Pasal 4
(1) Dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasional Tahun
2024 sebagatmana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri:
- men)rusun dan menetapkan pemutakhiran Peta Jalan TPB Tahun 20|7-2O3O; dan
- mengoordinasikan penyusunan dan menetapkan RAN TPB sampai dengan Tahun2O24. (21 Menteri/kepala lembaga merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pencapaian TPB sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
(3) Dalam rangka mendukung pencapaian TPB,
kementerian/ lembaga terkait melakukan penyediaan dan pemutakhiran data.
Pasal 5...
SK No 124957A
PRESIDEN
PUBLIK INDONES]A
Pasal 5
(1) GWPP menyusun dan menetapkan RAD TPB bersama
bupati/wali kota di wilayahnya masing-masing dengan melibatkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan pemalgku kepentingan lainnYa. (2t GWPP melakukan fasilitasi, supervisi, dan sinkronisasi RAD TPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan Menteri dan menteri Yang
urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme koordinasi
pelaPoran penyusunan, , evaluasi, dan RAD TPB diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
Dalam rangka pencapaian TPB, Menteri me
- fasilitasi dan pendampingan penyusunan RAD TPB;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencapaian TPB tingkat nasional dan daerah; dan
- perencanaan sumber pendanaan yang berasal dari pemerintah serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 7
Ketentuan tebih lanjut mengenai ta.ta. cara koordinasi, pemantauan, waluasi, dan pelaporan TPB diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
Dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasional Tahun 2024' dibentuk tim koordinasi nasional yang terdiri atas: a, dewan pengarah nasional;
- tim pelaksana nasional;
- kelompok kerja nasional; dan
- tim pakar.
Pasal 9...
SK No 135197 A
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
Pasal 9
arahan (1) Dewan pengarah nasional bertugas memberikan dalam pencapaian TPB di Indonesia.
(2) Dewan pengarah nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas: Presiden; Ketua : Presiden; Wakil Ketua : Wakil Bidang Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Wakil Ketua II Menteri Koordinator Bidang Manusia dan Kebudayaan; Wakil Ketua III Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Wakil KetuaIV Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; : Perencanaan Koordinator Menteri Pelaksana Nasional/Kepala Perencanaan merangkap Anggota Badan Pembangunan Nasional; Anggota 1. Menteri Luar Negeri;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Sekretaris Kabinet;
- Kepala Staf Kepresidenan.
Pasal 10
arahan (U Tim pelaksana nasional bertugas melaksanakan dewan pengarah nasional dalam merumuskan dan kebijakan serta pelaksanaan pencapaian TPB secara inklusif.
(2)Tim. . .
SK No 135196A
PRESIDEN
K INDONES]A
(21 Tim pelaksana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin dan dikehrai oleh salah satu pimpinan tinggi
madya pada kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan Perencan€ran nasional dengan anggota yang terdiri dari unsur-unsur kernenterian/lembaga, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan Ormas.
Pasal 11
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal lb ayat (1), tim pelaksana nasional dibantu oleh kelompok kirja nasional dengan anggota yang terdiri dari un"u.--unsur kementerian/lembaga, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan Ormas.
Pasal 12
(1) Tim pakar memberikan pertimbangan substansi TPB
kepada tim pelaksana nasional untuk menjamin tercapainya pelaksanaan TPB di Indonesia.
(2) Tim pakar para ahli dan/atau profesional
di bidangyang berhubungan dengan pelaksanaan TPB.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugasnya, tim pelaksana nasional dibantu oleh sekretariat nasional yang dipimpin oleh salah satu pimpinan tinggr madya pada kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencana€ux pembangunan nasional.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, dan susunan tim pelaksana nasional, kelompok kerja nasional, tim pakar, dan sekretariat nasional diatur dengan Peraturan Menteri'
Pasal 15...
SK No 135195 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Pasal 15
laporan (1) Menteri/kepala lembaga menyampaikan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB nasional Tahun 2024kepada Menteri setiap tahun. (21 GWPP laporan pencapalan atas yang pelaksanaan RAD TPB kepada menteri urusan pemerintahan dalam negeri dan Menteri setiap tahun.
(3) Menteri selaku koordinator pelaksana merangkap anggota
nasional dewan pengarah nasional tim koordinasi melaporkan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB nasional Tahun 2024 di tingkat nasional dan daerah kepada Presiden I (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 16
(1) Hasil pelaksanaan sasaran TPB nasional Tahurr 2O24
sebagaimana dimaksud dalam Pasat 15 ayat (3) menjadi bahan pelaporan pencapaian TPB Indonesia pada tingkat regional dan global setiap tahunnya. oleh (2t Hasil pelaksanaan TPB yang dilaksanakan Daerah kementerian/Iembaga dan Pemerintah berdasarkan Peraturan Fresiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menjadi bahan pelaporan pencapaian TPB'
Pasal 17
(1) Sasaran TPB nasional Tahun 2024 dapat dilakukan kaji
dewan ulang berdasarkan evaluasi dan rekomendasi pengarah nasional atas masukan dari tim pelaksana nasional dan/atau pertimbangan tim pakar.
(1) sebagaimana dimaksud pada ayat l2l Kaji ulang dengan oleh Menteri bersama
menteri/ kepala lembaga terkait.
Pasal 18...
SK No l35l94A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
(U Pendanaan TPB bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
- sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat l2l sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf c dapat berbentuk Pendanaan Inovatif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendanaan Inovatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapattan pertimbangan dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 19
(1) Pendanaan TPB dapat bersumber dari gabungan antara
Pendanaan Inovatif dengan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan TPB yang bersumber dari gabungan antara Pendanaan Inovatif dengan anggarEm pendapatan dan belanja negara dan/ atau €Lnggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang ufusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 20
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 21
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 135390A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Ja.karta pada tanggal 13 September 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 180
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Depu -undangan dan Hukum
tl Djaman
SK No 135374
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
I,AMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11l TAHUN 2022 TENTANG
PEI,AKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
pEilBAITIeUNAIt SASARAII TUJUAII BERI(ELAIIJITTAil (TpBl 20/24
I Moagakhlrl segala 1. Pada tahun 203O,"]],... mengurangi 1.1 Menurunnya tingkat 1. Kementerian Koordinator Bidang beatut kemisHlalr setidaknya setengah proporsi laki- kemiskinan menjadi 6,O- Pembangunan Manusia dan dl nana pun. laki, perempuan dan anak-anak 7,O7o. Tahun dasar Kebudayaan; dari semua usia, yang hidup September 2O2O: LO,l*/o 2. Kementerian Perencanaan dalam kemiskinan di semua (Sumber data: Survei Sosial Pembangunan Nasional/ Badan dimensi, sesuai dengan definisi Ekonomi Nasional). Perencanaan Pembangunan nasional. Nasional;
- Kementerian . . . Si( No 0?1001 C
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Kementerian Keuangan;
Kementerian Sosial;
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Pemerintah Daerah Provinsi;
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Kementerian Koordinator Bidang 2. Menerapkan secara nasional 2.1 Persentase penduduk yang 1. sistem dan upaya perlindungan tercakup dalam program Pembangunan Manusia dan sosial yang tepat bagi semua, perlindungan sosial: Proporsi Kebudayaan; termasuk kelompok yang paling penduduk yang tercakup 2. Kementerian Perencanaan miskin, dan pada tahun 2030 dalam program jaminan Pembaagunan Nasional/ Badan mencapai cakupan substansial sosial menjadi 98olo. Tahun Perencanaan Pembangunan bagi kelompok miskin dan rentan. dasar 2O2O: 82,O7o/o (Sumber Nasional; data: Dewan Jaminan Sosial 3. Kementerian Keuangan; Nasional). 4. Kementerian Sosiall
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Ketenagakerjaan;
Kementerian . , . SK No 001340 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
t
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kementerian Pertahanan; 1O. Kementerian Dalam Negeri;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Dewan Jaminan Sosial Nasional;
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerj aan;
- PTDanaTabungandan Asuransi Pesawai Negeri (Persero) . . .
SK No 071046 C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
'r'-'lr i '..'r l ' i: (Persero);
- PI Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero);
- PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2.2 M eningkatnya cakupan l. Kementerian Koordinator Bidang kepesertaan JKN menjadi Pembangunan Manusia dan 98o/o (20241. Tahun dasar Kebudayaan; 2O2O: 82,O7Yo (Sumber data: 2. Kementerian Koordinator Bidang Dewan Jaminan Sosial Perekonomian; Nasional). 3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian . . . SK No 001338 C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
TUJUAIT GLOBAL SASARAIT GII'BAL SASARAIf TPB2o,24 INSf,ANSI/ LEMBAGA PEI,AKSAITA
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K);
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabu aten Kota. 2.3 Meningkatnya cakupan 1. Kementerian Koordinator Bidang kepesertaan Sistem Jaminan Pembangunan Manusia dan Sosial Nasional Jaminan Kebudayaan; Sosial Bidang 2. Kementerian Perencanaan Ketenagakerjaan menjadi Pembangunan Nasional/Badan 74,57o/o untuk pekerja formal Perencanaan Pembangunan dan 25,94o/o untuk peke{a Nasional; informal. Tahun dasar 2020: 3 Kementerian Keuangan; 63,820/o (formal) dan 3,21o/o 4 Kementerian Sosial; informal Sumber data: 5 Kementerian Kesehatan Badan SK No 053196 C
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
tl I Badan Penyelenggara 6. Tim Nasional Percepatan Jaminan Sosial Kemiskinan Ketenagakerjaan). (TNP2K);
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerj aan;
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabu Kota.
- Pada tahun 2030, menjamin 3.1 Meningkatnya akses air 1. Kementerian Koordinator Bidang bahwa semua laki-laki dan minum layak menjadi l0Oo/o. Pembangunan Manusia dan perempuan, khususnya Tahun dasar 2O2O: 90,2|o/o Kebudayaan; masyarakat miskin dan rentan akses layak; Meningkatnya 2. Kementerian Perencanaan memiliki hak yang sama terhadap rumah tangga yang memiliki Pembangunan Nasional/ Badan sumber daya ekonomi, serta akses akses sanitasi layak menjadi Perencanaan Pembangunan terhadap pelayanan dasar, 9O%. Tahun dasar 2O2O: Nasional; kepemilikan, dan kontrol atas 79,53o/o (Sumber data: Survei 3. Kementerian Keuangan; tanah dan bentuk kepemilikan Sosial Ekonomi Nasional). 4. Kementerian Pekerjaan Umum lain, warisan, sumber daya alam, dan Perumahan Rakyat; teknologi baru, dan iasa 5. Kementerian Kesehatan:
- Kementerian . . . SK No 001336 C
PRES IDEN
REPTJBLIK INDONESIA
iJI I keuangan yang tepat, termasuk 6. Kementerian Dalam Negeri; keuangan mikro. 7. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tran smigrasi;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Pada tahun 2030, membangun 4.1 Rata-rata korban akibat l. Kementerian Koordinator Bidang ketahanan masyarakat miskin bencana di daerah rawan Pembangunan Manusia dan dan mereka yang berada dalam bencana maksimal sebesar Kebudayaan; kondisi rentan, dan mengurangi O,2 per I0O.OOO jiwa setiap 2. Kementerian Perencanaan kerentanan mereka terhadap tahunnya (Sumber data: Pembangunan Nasional/ Badan kejadian ekstrim terkait iklim dan RPJMN 2O2O-2O24). Perencanaan guncangan ekonomi, sosial, Nasional; lingt<ungan, dan bencala. 3. Kementerian Keuangan;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Badan Nasional Bencana;
- Kementerian Sosial;
- Pemerintah . . . SK No 001335 C
PRESIOEN
REPLIBLIK INDONESIA
';'.:.t 1'i,' . ,,: '1.:: I
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 4.2 Persentase potensi 1. Kementerian Koordinator Bidang kehilangan PDB akibat Pembangunan Manusia dan dampak bencana (persen Kebudayaan; PDB) sebesar O,1O%o (Sumber 2. Kementerian Perencanaan data: RPJMN 2O2O-2O241. Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Kementerian Sosial;
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
4.3Jumlah... SK No 001334 C
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
IIf STAITSI/ LEMBAGA PEI"AXSANA 4.3 Jumlah penyusunan kajian 1. Kementerian Koordinator Bidang untuk kebijakan dan regulasi Pembangunan Manusia dan penanggulangan bencana Kebudayaan; (kajian) sebanyak 50 2, Kementerian Perencanaan dokumen. Tahun dasar 2019: Pembangunan Nasional/ Badan 183 dokumen (Sumber data: Perencanaan Pembangunan Badan Nasional Nasional; Penanggulangan Bencana). 3. Kementerian Keuangan;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
4.4Jumlah...
SK No 001714 C
PRESIDEN
REPTJBLIK INOONESIA
4.4 Jumlah dokumen kajian I Kementerian Koordinator Bidang risiko dan tata ruang di Pembangunan Manusia dan kawasan rawan bencana dan Kebudayaan; pasca bencana sebanyak 55 2 Kementerian Perencanaan dokumen. Tahun dasar 2020: Pembangunan Nasional / Badan 246 dokumen (Sumber data: Perencanaan Pembangunan Badan Nasional Nasional; Penanggulangan Bencana). 3 Kementerian Keuangan; 4 Kementerian Dalam Negeri; 5 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 6 Kementerian Sosial; 7 Badan Nasional Bencana;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
5.Menjamin...
SK No 001332 C
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
,..J ii. -:,a'.
- Menjamin mobilisasi yang 5. 1 M eningkatnya kualitas l. Kementerian Koordinator Bidang signifikan terkait sumber daya alokasi pendanaan prioritas Pembangunan Manusia dan dari berbagai sumber, termasuk dalam upaya Kebudayaan; melalui kerja sama pembangunan pengentasan kemiskinan 2. Kementerian Perencanaan yang lebih baik, untuk khususnya dalam kerangfu Pembangunan Nasional/ Badan menyediakan sarana yang kebljakan mikro melalui Perencanaan memadai dan terjangkau bagi bantuan sosial dan ekonomi Nasional; negara berkembang, khususnya produktif. Tahun dasar 2019: 3. Kementerian Keuangan; negara kurang berkembang untuk 15,54 (Sumber data: 4, Kementerian Sosial; melaksanakan program dan Kementerian Keuangan). 5. Kementerian Desa, kebljakan mengakhiri kemiskinan Pembangunan Daerah di semua dimensi. Tertinggal, dan Tran smigrasi; 6, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Kementerian Agama;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabu Kota. 5.2
SK No 001331 C
PRESIDEN
REFLI BLIK INOONESIA
-L2-
TUJUAN GLOBAL INSTAJISI/ LEUBAGA PELAIIS,AI{A
5.2 Meningkatnya kualitas 1. Kementerian Koordinator Bidang alokasi pendanaan prioritas Pembangunan Manusia dan pembangunan terkait dengan Kebudayaan; efektivitas pemanfaatan 2, Kementerian Perencanaan angg€ran pendidikan, Pembangunan Nasional/ Badan keberlanjutan pendanaan Perencanaan Pembangunan dan penguatan tata kelola Nasional; perlirrdungan sosial serta 3. Kementerian Keuangan; peningkatan pemanfaatan 4. Kementerian Sosial; anggaran kesehatan. 5. Kementerian Dalam Negeri;
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Kementerian Agama;
Kementerian Kesehatan;
Pemerintah Daerah Provinsi;
Pemerintah. . . SK No 001715 C
PRESIDEN
PUBLIK INDONESIA
', l-+ 1 1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- 1 Menurunnya prevalensi I. Kementerian Koordinator Bidang u. L. Pada tahun 2030, menghilangkan kelaparan dan menjamin akses ketidakcukupan konsumsi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; bagi semua orang, khususnya pangan lPreualene of orang miskin dan mereka yang Unde rnourishment-P oUl 2. Kementerian Koordinator Bidang 5olo. Tahun dasar Perekonomian; sctta me nlaglatkalr berada dalam kondisi rentan, menjadi termasuk bayi, terhadap 2O2O: 8,34o/o (Sumber data: 3. Kementerian Perencanaan makanan yang aman, bergizi, dan Survei Sosial Ekonomi Pembangunan Nasional/Badan cukup sepanjang tahun. N Perencanaan Pembangunan 1.2 Menurunnya prevalensi Nasional; penduduk yang mengalami 4. Kementerian Keuangan; kerawanan pangan sedang 5. KementerianKesehatan; atau berat (Food Inseanritg 6. Kementerian Pertanian; Eryteriene Smle/FIES) 7. Kementerian Kelautan dan menjadi 47o. Tahun dasar Perikanan; 2O2O: 5,l2Vo (Sumber data: 8. Kementerian Desa, Survei Sosial Ekonomi Pembangunan Daerah Nasional). Tertinggal, dan Tran smigrasi;
- Kementerian Sosial;
- Pemerintah . . . SK No 001329 C
PRESIDEN
REPLIBLIK INOONESIA
-t4-
TUJUAIT GI,OBAL IITSTAJTSI / LEUBAGA PELIII(SAISA
- Pemerintah Daerah Provinsi; 1 1. Pemerintah Daerah Kabu Kota. Bidang 2. Pada tahun 2030, menghilangkan 2. I Menurunnya prevalensi 1. Kementerian Koordinator segala bentuk kekurangan gizi, stunting (pendek dan sangat Pembangunan Manusia dan termasuk pada tahun 2025 pendek) pada anak balita Kebudayaan; mencapai target yang disepakati menjadi 147o. Tahun dasar 2. Kementerian Sekretariat Negara secara internasional untuk anak 2Ol9: 27 ,7o/o (Sumber data: (Sekretariat Wakil Presiden); pendek dan kurus di bawah usia Survei Status Gizi Balita 3. Badan Kependudukan dan 5 tahun, dan memenuhi Indonesia 2019). Keluarga Berencana Nasional; kebutuhan gizi renaja 2.2 Menurunnya prevalensi 4. Kementerian Perencanaan perempuan, ibu hamil dan utasting (kurus dan sangat Pembangunan Nasional/ Badan menyusui, serta manula. kurus) pada anak balita Perencanaan Pembangunan menjadi 77o. Tahun dasar Nasional; 2Ol9: 7 ,4o/o (Sumber data: 5. Kementerian Keuangan; Survei Status Gizi Balita 6. Kementerian Dalam Negeri; Indonesia 2019). 7. Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Kementerian Sosial lO.Kementerian... SK No 001684 C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi I 1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Kementerian Pertanian;
Kementerian Kelautan dan Perikanan; l-5. Kementerian Agama;
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Kementerian Perindustrian;
Badan Pusat Statistik;
Badan. . . Sl( No 0541t8 C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-r6_
iilc :11 i:]i'.;.f iI.)J:;:,:,',i'i'{:f ..(:ila-n ,i],:{:rriE$,E!i;.'r.$ra.xl}R.::flq;--S:jlg:$:ii.{-Sl:{{4i'{r,H**,,i_<..B]I 2O. Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Pemerintah Daerah Provinsi;
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2,3 Meningkatnya Skor Pola 1. Kementerian Koordinator Bidang Pangan Harapan (PPH) Pembangunan Manusia dan menjadi 95,2. Tahun dasar Kebudayaan; 2O2O: 86,3 (AnCka 2. Kementerian Koordinator Bidang Kecukupan Energi: 2. lOO Perekonomian; kkal/ kapita/ hari) (Sumber 3. Kementerian Perencanaan data: Direktori Konsumsi Pembangunan Nasional/ Badan Pangan 2O2O, Kementerian Perencanaan Pembangunan Pertanian). Nasional;
Kementerian Keuangan;
Kementerian Pertanian;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Kementerian . . . SK No 054487 C
PRESIDEN
REPIJBLIK INOONESIA
-L7-
IIf STAIISI/ LEMBAGA PELIIXSANA
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Pada tahun 2030, menggandalan 3.1 Meningkatnya nilai tambah 1. Kementerian Koordinator Bidang produktivitas pertanian dan per tenaga kerja pertanian Perekonomian; pendapatan produsen makanan menjadi Rp59,9 juta/tenaga 2. Kementerian Perencanaan skala kecil, khususnya kerja/ tahun. Tahun dasar Pembangunan Nasional/ Badan perempuan, masyarakat 2020: Rp55,33 juta/tenaga Perencanaan Pembangunan penduduk asli, keluarga petani, kerja (Sumber data: Survei Nasional; penggembala dan nelayan, Angkatan Kerja Nasional). 3. Kementerian Keuangan; termasuk melalui alses yang 4. Kementerian Pertanian; aman dan sama terhadap lahan, 5. Kementerian Kelautan dan sumber daya produktif, dan input Perikanan; lainnya, pengetahuan, jasa 6. Kementerian Agraria dan Tata keuangan, pasar, dan peluang Ruang/Badan Pertanahan nilai tambah, dan pekerjaan Nasional; nonpertanian.
- Kementerian . . . SK No 001685 C
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
7, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tran smigrasi
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Pada tahun 2030, menjamin 4.1 Terlindunginya lahan baku 1. Kementerian Koordinator Bidang sistem produksi pangan yang sawah yang ditetapkan berkelanjutan dan menerapkan sebagai Lahan Pertanian 2. Kementerian Perencanaan pralrtek pertanian tangguh yang Pangan Berkelanjutan (LP2B) Pembangunan Nasional/ Badan meningkatkan produksi dan menjadi 1OO%. Tahun dasar Perencanaan produktivitas, membantu menjaga 2Ol9: 5Oo/o (Sumber data: Nasional; ekosistem, memperkuat kapasitas Kementerian Pertanian). 3, Kementerian Keuangan; adaptasi terhadap perubahan 4. Kementerian Pertanian; iklim, cuaca ekstrim, kekeringan, 5. Kementerian Pekerjaan Umum banjir, dan bencana lainnya, serta dan Perumahan Rakyat; secara progresif memperbaiki 6. Kementerian Agraria dan Tata kualitas tanah dan lahan. Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
- Kementerian Dalam N
- Pemerintah . . . Si( No 051485 C
PRESIDEN
REPIJBLIK INOONESIA
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
- Pada tahun 2020, mengelola 5.1 Terlindunginya sumber daya 1. Kementerian Koordinator Bidang keragaman genetik benih, genetika tanaman dan hewan Perekonomian; tanaman budidaya dan hewan sumber pangan dan 2, Kementerian Perencanaan ternak dan peliharaan dan spesies pertanian menjadi 4.250 Pembangunan Nasional/ Badan liar terkait, termasuk melalui alsesi. Tahun dasar 2020: Perencanaan Pembangunan bank benih dan tanaman yang 4.655 aksesi tanaman Nasional; dikelola dan dianekaragamkan pangan (Sumber data: 3. Kementerian Keuangan; dengan baik di tingkat nasional, Kementerian Pertanian); 4. Kementerian Pertanian; regional dan internasional, serta Meningkatnya jumlah 5. Kementerian Kelautan dan meningkatkan akses terhadap varietas unggul tanaman Perikanan; pembagian keuntungan yang adil baru yang dilepas setiap 6. Kementerian Lingkungan Hidup dan merata, hasil dari tahunnya menjadi 30 dan Kehutanan; pemanfaatan sumber daya genetik varietas dan 8 galur hewan 7. Pemerintah Daerah Provinsi; dan pengetahuan tradisional ternak. Tahun dasar 2020: 8. Pemerintah Daerah terkait, sebagaimana yang 2 1 varietas dan 8 galur Kabupaten/ Kota. disepakati secara internasional. (Sumber data: Kementerian Pertanian). III. Menjamin . . . SK No 004357 C
PRES IDEN
REPIJBLIK INDONESIA
E l-In 1. Pada tahun 2030, mengurangi 1.1 Menurunnya angka kematian 1. Kementerian Koordinator Bidang rasio angka kematian ibu hingga ibu per 100.OOO kelahiran Pembangunan Manusia dan kurang dari 70 per 1O0.OO0 hidup menjadi 183. Tahun Kebudayaan; kelahiran hidup. dasar 2015: 3O5 (Sumber 2. Kementerian Perencanaan data: Survei Penduduk Antar Pembangunan Nasional / Badan Sensus 2015). Perencanaan Pembangunan SeErla rl8la. 1.2 Meningkatnya persentase Nasional; persalinan di fasilitas 3. Kementerian Keuangan; pelayanan kesehatan 4. Kementerian Kesehatan; menjadi 95olo. Tahun dasar 5, Kementerian Pemberdayaan 2O2O: 87,91o/o (Sumber data: Perempuan dan Perlindungan Survei Sosial Ekonomi Anak; Nasional). 6. Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Kementerian Agama;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Desa, Pembansunan Daerah Tertinggal SK No 001372 C
PRES IOEN
REPUALIK INOONESTA
-2t-
TUJUAIT GLOBAL SASARAN GLOBAL SASARAIT,TPB 2O'I4 IITSTANSI/ LEUBAGA PELIIIISAITA'
Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Badan Kepe ndudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Pada tahun 2030, mengakhiri 2.1 Menurunnya angka kematian 1. Kementerian Koordinator Bidang kematian bayi baru lahir dan bayi per 1.000 KH (Kelahiran Pembangunan Manusia dan balita yang dapat dicegah, dengan Hidup) menjadi 16. Tahun Kebudayaan; seluruh negara berusaha dasar 2Ol7;24 (Sumber 2. Kementerian Perencanaan menurunkan angka kematian data: Survei Demografi dan Pembangunan Nasional / Badan neonatal setidaknya hingga 12 per Kesehatan Indonesia 20 17). Perencanaan Pembangunan r.000 KH (Kelahiran Hidup) dan 2.2 Menunrnnya angka kematian Nasional; Angka Kematian Balita 25 per neonatal per 1.000 KH 3. Kementerian Keuangan; 1.O00. (Kelahiran Hidup) menjadi 4. Kementerian Kesehatan;
- Tahun dasar 2017: 15 5. Kementerian Pemberdayaan
(Sumber . . . SK No 053194 C
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
TUJUAN GLOBAL SASARAIT GLOBAL s,llsltRArf rPB20/24 UCSTAITSI/ LF,MBAGA PEI"AXSAI{A (Sumber data: Survei Perempuan dan Perlindungan Demografi dan Kesehatan Anak; Indonesia 20 17). 6. Kementerian Dalam Negeri; 7 . Kementerian Sosial;
- Kementerian Agama;
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Pada tahun 2030, mengakhiri 3.1 Menun:nnya insidensi HIV 1. Kementerian Koordinator Bidang epidemi AIDS, tuberkulosis, (per 1.0O0 penduduk yang Pembangunan Manusia dan malaria, dan penyakit tropis yang tidak terinfeksi HIV) menjadi Kebudayaan; terabaikan, dan memerangi 0,18. Tahun dasar 2020: 2. Kementerian Perencanaan hepatitis . . . SK No 053195 C
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
'|.:,, t hepatitis, penyakit bersumber air, O,18 (Sumber data: Pembangunan Nasional/ Badan serta penyakit menular lainnya. Kementerian Kesehatan). Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Agama;
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Komunikasi dan Informatika; 1O. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kementerian Pendidikan
Kebudayaan . . . SK No 001369 C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
TIIWAIT GLOBAL SASIIRAIT GLOBAL SASARAIT TPB2(J,24 IIf STANSI / LEMBAGA PEI"AIGAIIA Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tentara Nasional Indonesia;
- Kementerian Pertahanan;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 3.2 Menurunnya insidensi 1. Kementerian Koordinator Bidang T\rberkulosis (TB) per Pembangunan Manusia dan l0O.00O penduduk menjadi Kebudayaan; 19O. Tahun dasar 2019: 312 2, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan (Sumber . . . SK No 053192 C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
I . i:,,,i', (Sumber data: Global Perencanaan Pembangunan T\beranlosb Report 2O2Ol. Nasional;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tran smigrasi;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Kementerian Agama;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Badan Riset dan Inovasi
Nasional . . . SK No 001367 C
PRESIDEN
REPL'BLIK INDONESIA
I t Nasional;
- Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kota. 1 Kementerian Koordinator Bidang 3.3 Meningkatnya jumlah kabupaten/kota yang Pembangunan Manusia dan mencapai eliminasi malaria Kebudayaan; menjadi 405. Tahun dasar 2 Kementerian Perencanaan 2O2O: 372 (Sumber data: Pembangunan Nasional/Badan Kementerian Kesehatan). Perencanaan Pembangunan Nasional; 3 Kementerian Keuangan; 4 Kementerian Kesehatan ; 5 Kementerian Dalam Negeri; 6 Kementerian Sosial; 7 Kementerian Pendidikan
Kebudayaan . . . SK No 001366 C
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
TUJUAI{ GIPBAL SASARAIT GIOBAL SASARAIT TPB2o,24 IITSTAISSI/LEMBAGA PELAXSAITA " Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 3.4 Menurunnya insidensi 1 Kementerian Koordinator Bidang Hepatitis B menjadi l,O9o/o. Pembangunan Manusia dan Tahun dasar 2Ol9: - Kebudayaan;
(Sumber . . . SK No 053178 C
PRESIDEN
REPIJ BLIK INDONESIA
-ri'-. r ,r; 3 (Sumber data: Kementerian 2. Kementerian Perencanaan Kesehatan). Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kementerian Keuangan;
Kementerian Kesehatan;
Pemerintah Daerah Provinsi;
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 3.5 Meningkatnya jumlah 1. Kementerian Koordinator Bidang kabupaten / kota dengan Pembangunan Manusia dan eliminasi kusta menj adi Kebudayaan; sebanyak 514. Tahun dasar 2. Kementerian Perencanaan 2O2O:4Ol (Sumber data: Pembangunan Nasional/ Badan Kementerian Kesehatan). Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kementerian Keuangan;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Sosial;
Kementerian SK No 001364 C
PRESIDEN
REPIJ BLIK INOONESIA
Kementerian Agama;
Kementerian Pekedaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Pemerintah Daerah Provinsi;
Pemerintah Daera-h Kabupaten/Kota. 3.6 Meninglatnya jumlah 1. Kementerian Koordinator Bidang kabupaten / kota endemis Pembangu.nan Manusia dan filariasis yang mencapai Kebudayaan; eliminasi menjadi 19O. 2. Kementerian Perencanaan Tahun dasar 2020: 64 Pembangunan Nasional/ Badan (Sumber data: Kementerian Perencanaan Pembangu.nan Kesehatan). Nasional;
Kementerian Keuangan;
Kementerian Kesehatan;
Pemerintah Daerah Provinsi;
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pada SK No 001363 C
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTAI{SI/LEMBAGA PELIII(SAITA
Bidang 4. Pada tahun 2030, mengurangi 4. 1 Menurunnya persentase 1. Kementerian Koordinator hingga sepertiga angka kematian merokok pada penduduk Pembangunan Manusia dan dini akibat penyakit tidak usia 10- 18 tahun menjadi Kebudayaan; menular, melalui pencegahan dan 8,7o/o. Tahurr dasar 2018: 2. Kementerian Koordinator Bidang pengobatan, serta meningkatkan 9,1% (Sumber data: Riset Perekonomian; kesehatan mental dan Kesehatan Dasar 2018). 3. Kementerian Perencanaan kesejahteraan. Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; lO.Kementerian... SK No 004425 C
PRESIOEN
FIEPIJ BLIK INDONESIA
TUJUAIT GLOBAL INSTAI| SI / LEMBAGA PELIIXSAITA
- Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Kementerian Agama;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Perindustrian;
- Badan Pengawas Obat dan Makanan; 2 1 . Pemerintah Daerah Provinsi;
- Perrrerirftah Daerah
Kabupaten . . . SK No 004426 C
PRESIOEN
PTJ BLIK INDONESIA
I Kabupaten/Kota. 4.2 Tidak meningkatnya l. Kementerian Koordinator Bidang prevalensi tekanan darah Pembangunan Manusia dan tinggi, dengan target sebesar Kebudayaan; 34,1o/o, Tahun dasar 2018: 2. Kementerian Perencanaan 34,1% (Sumber data: Riset Pembangunan Nasional/Badan Kesehatan Dasar 2O18). Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kementerian Keuangan;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Kementerian Ketenagakerjaan;
Kementerian Perdagangan;
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; lO. Pemerintah Daerah
Pemerintah. . .SK No 001360 C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
p1t!irll g.lf rl .t 1a
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 4.3 Tidak meningkatnya I. Kementerian Koordinator Bidang prevalensi obesitas pada Pembangunan Manusia dan penduduk usia >18 tahun, Kebudayaan; dengan target sebesar 21,8o/o. 2. Kementerian Perencanaan Tahun dasar 20 18: 21,8o/o Pembangunan Nasional/ Badan (Sumber data: Riset Perencanaan Pembangunan Kesehatan Dasar 2018). Nasional;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Perdagangan; 6, Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 1O. Kementerian Pemuda dan Olah
Raga SK No 001359 C
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
TUJUAN GLOBAL SASARAN GIPBAL SASARAIT TPB2O24 UTSTAJCSI / LEUBAGA PEI"AITSAITA
Raga;
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
- Memperkuat pencegahan dan 5. 1 Meningkatnya jumlah 1. Kementerian Koordinator Bidang pengobatan penyalahgu.n aarr penyalahguna an r:apz*.. yang Pembangunan Manusia dan "rrt, termasuk penyalahgunaan mendapatkan pelayanan Kebudayaan; narkotika dan penggunaan rehabilitasi medis menjadi 2. Kementerian Perencanaan alkohol yang membahayakan. 11.5OO. Tahun dasar 2020: Pembangunan Nasional/ Badan 9.583 orang (Sumber data: Perencanaan Pembangunan Kementerian Kesehatan). Nasional;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi . . . SK No 053179 C
PRESIDEN
REPUALIK INDONESIA
TIIJUAN G INSTANSI / LEMBAGA PELITTSANA
Teknologi;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Badan -Narkotika Nasional; I I 10. Mahkamah i 1 1. Kejaksaan Agung Indonesia; I 12. Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabu Kota.
- Pada tahun 2030, menJamln 1 M 1 Kementerian Koordinator Bidang I akses universal terhadaP laYanan Pembangunan Manusia dan I kesehatan seksual dan Kebudayaan; reproduksi, termasuk keluarga 2 Kementerian Perencanaan berencana, inforrnasi dan Pembangunan Nasional/ Badan pendidikan, dan integrasi Perencanaan Pembangunan kesehatan reProduksi ke dalam Nasional; strategi dan Program nasional. 3 Kementerian Keuangan; 4 Kementerian Kesehatan; 5 Kementerian Dalam Negeri; 6 Kementerian PemberdaYaan Indonesia 201
.SK No 004428 C Perempuan . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
T.UJUAIT GLOBAL SASARAI| GLOBAL SASARAIT TPB2U24 II[ATAI{$/ LWBAGA PEI"AXSAI| A
Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 6.2 Menumnnya Angka 1. Kementerian Koordinator Bidang Kelahiran Remaja (Age Pembangunan Manusia dan Sp e cific Fertility Ratel AS FR) Kebudayaan; umur 15- 19 tahun menjadi 2. Kementerian Perencanaan
- Tahun dasar 2017: 36 Pembangunan Nasional/ Badan (Sumber data: Survei Perencanaan Pembangunan Demografi dan Kesehatan Nasional; Indonesia 2017). 3. Kementerian Keuangan; 6.3 Menurunnya . . .
SK No 053193 C
PFIESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
IIf STAISSI/ LEMBAGA PTLINKSAI| A 6.3 MenurunnYa Angka 4 Kementerian Kesehatan; Kelahiran Total (Total Fertilitg 5 Kementerian Dalam Negen; RatelTFR) menjadi 2,1. 6 Kementerian PemberdaYaan Tahun dasar 2Ol7'.2,41 Perempuan dan Perlindungan (Sumber data: Survei Anak; Demografi dan Kesehatan 7 Badan KePendudukan dan Indonesia 2017). Keluarga Berencana Nasional; 8 Pemerintah Daerah Provinsi; 9 Pemerintah Daerah Ka Kota. 1 7 M enca pa1 caku pan kesehatan 7.1 MeningkatnYa cakupan Kementerian Koordinator Bidang universal termasuk perlind ungan Penerima Bantuan Iuran Pembangunan Manusia dan risiko keuangan akse s ter hadap (PBI) Jaminan Kesehatan Kebudayaan; oelavanan kesehatan dasar Yang Nasional dari 40 Persen 2 Kernenterian Perencanaan taif, dan akses terhadaP obat- penduduk berPendaPatan Pembangunan Nasional/Badan obatan dan vaksin dasar Yang ierbawah menjadi 112,9 juta Perencan aan Pembangunan aman, efektif, berkualitas, dan oenduduk. Tahun dasar Nasional; terjangkau bagi semua orang' bozo, so,a Juta penduduk 3 Kementerian Keuangan; (Sumber data: Badan 4 Kementerian Kesehatan; Jaminan 5 Kementerian Dalam N Sosial . . . SK No 004430 C
PRESIDEN
REPIJBLIK INOONESIA
'il' I Sosial Kesehatan). 6. Kementerian Sosial;
Badan Pusat Statistik;
Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; 1O. Dewan Jaminan Sosial Nasional;
Pemerintah Daerah Provinsi;
Pemerintah Daerah Kota.
Memperkuat pelaksanaan the 8. 1 Menurunnya persentase 1. Kementerian Koordinator Bidang Frameuork Conuention on Tobacm merokok pada penduduk Pembangunan Manusia dan ControlWHO di seluruh negara usia lO- 18 tahun menjadi Kebudayaan; sebagai langkah yang tepat. 8,7%. Tahun dasar 2O18: 2. Kementerian Koordinator Bidang 9,1% (Sumber data: Riset Perekonomian; Kesehatan Dasar 2018). 3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kementerian
Kementerian . . . SK No 001354 C
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
SASARAN GIPBAL INSTANSI / LEMBAGA PELITIGANA
5 Kementerian Kesehatan; 6 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 7 Kementerian Pemuda dan Olahraga; 8 Kementerian Pertanian; 9 Kementerian PemberdaYaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 1O. Kementerian Sosial;
- Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Kemen terian Agama;
- Kemerrterian Dalam Negeri;
- Kementerian Pertanian; 1 5. Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Perdagangan; 1 7. Kementerian Perindustrian;
- Kementerian aan Umum
danSK No 004431 C
PRES IDEN
REPIJ BLIK INOONESIA
il,: dan Perumahan Rakyat; 19, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2O. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Mendukung penelitian dan 9.1 persentase 1. Kementerian Koordinator Bidang pengembangan vaksin dan obat imunisasi dasar lengkap Pembangunan Manusia dan penyakit menular dan tidak pada anak usia 12-23 bulan Kebudayaan; menular yang terutama menjadi 9oolo. Tahun dasar 2. Kementerian Perencanaan berpengaruh terhadap negara 2O2O: 7Oo/o (Sumber data: Pembangunan Nasional/ Badan berkembang, menyediakan akses Kementerian Kesehatan). Perencanaan Pembangunan terhadap obat dan vaksin dasar Nasional; yang terjangkau, sesuai tle Doln 3. Kementerian Keuangan;
- Kementerian Kesehatan; Dedaration SK No 001352 C
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
TUJUAN GLOBAL SASARAN GLOBAL SASARAI{ TPB2O24 IITSTAITSI / LIMBAGA PEI"AIISAfiA Negeri; Declaration tentang te TRIPS 5. Kementerian Dalam Agreement and Public Healtlq yang 6. Kementerian Agama; menegaskan hak negara 7. Kementerian Badan Usaha Milik berkembang untuk menggunakan Negara; secara penuh ketentuan dalam 8. Pemerintah Daerah Provinsi; Kesepakatan atas Aspek-Aspek 9. Pemerintah Daerah Perdagangan dari Hak Kekayaan Kabupaten/ Kota. Intelektual terkait keleluasaan 9.2 Meningkatnya persentase 1. Kementerian Koordinator Bidang untuk melindungi kesehatan puskesmas dengan Pembangunan Manusia dan masyarakat, dan khususnya, ketersediaan obat esensial Kebudayaan; menyediakan akses obat bagi menjadi 967o. Tahun dasar 2. Kementerian Perencanaan semua. 2O2O: 92,12o/o (Sumber data: Pembangunan Nasional/ Badan Kementerian Kesehatan). Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kementerian Keuangan;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Dalam Negeri;
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Kementerian Perhubungan;
Pemerintah . SK No 053181 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
SASARAIT TPB2O24 INSTAITSI / LEUBAGA PELAITSAISA
8 Pemerintah Daerah Provinsi; 9 Pemerintah Daerah Kabu Kota. 1 Keme n te rlan Koordina to r Bidang 10. Meningkatkan secara signifikan 10. 1 Meningkatnya Persentase pembiaYaan kesehatan dan puskesmas dengan jenis Pembangunan Manusia dan rekrutmen, l..rag" kesehatan sesuai Kebudayaan; Pengembangan, Delatihan, dan retensi tenaga standar menjadi 83% 2. Kementerian Perencanaan Lesehatan di negara berkembang, Tahun dasar 2O2O: 39,9o/o Pembangunan Nasional/Badan khususnYa negara kurang (Sumber data: Kementerian Peren canaan Pemban gunarr berkembang, dan negara Kesehatan). Nasional; berkembang Pulau kecil. 3. Kementerian Keuangan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian PendaYagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kementerian Pendidikan, KebudaYaan, Riset, dan Teknologi;
- Badan N g.Pemerintah..'SK No 004432 C
PRES IDEN
REPIJBLIK INDONESIA
rt.l:1 i ,t,
- Pemerintah Daerah Provinsi; 10 . Pemerintah Daerah Kota.
- Memperkuat kapasitas semua 11. 1. Kementerian Koordinator Bidang t, perha tian Manusia dan negara, khususnya negara s termasuk pada Kebudayaan; berkembang tentang peringatan emergirg drseases dan 2. Kementerian Perencanaan dini, pengurangan risiko dan penyakit yang berpotensi Pembangunan Nasional/ Badan manaj emen risiko kesehatan menimbulkan kejadian luar Perencanaan Pembangunan nasional dan global. biasa, mencakup: Nasional; pencegahan dan Kementerian Keuangan; pengendalian faktor risiko 3. 4. Kementerian Kesehatan; 5. Kementerian Dalam Negeri; 6. Kementerian Luar Negeri; 7. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tentara Nasional Indonesia; 9. Kementerian Pertahanan; lO. Kementerian Perhubungan; 1 l. Kementerian Pertanian;
- Pemerintah Daerah provinsi; sllstem luar biasa 13. Pemerintah Daerah dan kesehatan
Kabupaten . . .SK No 001397 C
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
..-il :ni '{ Kabupaten/Kota. IV. Me4lamtn kualltac 1. Pada tahun 2030, menjamin 1.1 I Kementeriart Koordinator Bidang di atas s tandar Kom petensi bahwa semua anak perempuan Pem bangunan Manusia dan M lnlmum dalam Tes PISA dan laki- laki menyelesaikan Kebudayaan; menjadi 34,1%o untuk pendidikan dasar dan menengah 2 Kementerian Perencanaan membaca dan 30,9% untuk tanpa dipungut biaya, setara, dan matematika. Tahun dasar Pembangunan Nasional/ Badan li berkualitas, yang mengarah pada 2019: 30,1% untuk Perencanaan Pembangunan untut seEur. capaian pembelajaran yang Nasional; relevan dan efektif. 3 Kementerian Keuangan; 4 Kementerian Pendidikan t.2 t Kebudayaan, Riset, dan sanan Teknologi; 5 Kementerian Agama; 6 Pemerintah Daerah Provinsi; 7 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. at at
63,950/o. . . SK No 001396 C
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
(sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional). M eningkatnya persentase 1. Kementerian Koordinator Bidang 2. Pada tahun 203O, menjamin 2.1 bahwa semua anak perempuan anak kelas I SD/MI/SDLB Pembangu.nan Manusia dan dan laki- laki memiliki akses yang pemah mengikuti Kebudayaan; terhadap perkembangan dan -63,95olopendidikan anak usia dini 2. Kementerian Perencanaan pengasuhan anak usia dini, menjadi 7 2,7 7o/o. Tahun Pembangunan Nasional/ Badan pengasuhan, pendidikan pra- dasar 2O2O: 62,480/o (Sumber Perencanaan Pembangunan sekolah dasar yang berkualitas, data: Survei Sosial Ekonomi Nasional; sehingga mereka siap untuk Nasional). 3. Kementerian Keuangan; menempuh pendidikan dasar. 4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Kementerian Agama;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kementerian Kesehatan;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Pada SK No 071036 C
PRE S IDEN
REPUBLIK INDONESIA
1 Kementerian Koordinator Bidang 3. Pada tahun 2030, menjamin 3.1 MeningkatnYa Angka akses yang sama bagi semua PartisiPasi Kasar (APK) Pembangu.nan Manusia dan perempuan dan laki-laki' Perguruan Tinggi (P't) Kebudayaan; terhadap pendidikan teknik, menjadi 32,28o/o. Tahun 2. Kementerian Perencanaan kejuruan dan Pendidikan tinggi, dasar 2020: 30,85% (Sumber Pembangunan Nasional/Badan termasuk universitas, Yang data: Survei Sosial Ekonomi Perencanaan Pembangunan terj angkau dan berkualitas. Nasional). Nasional;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Agama;
- Kementerian Pendidikan, KebudaYaan, Riset, dan 1 Kemen terian Koordinator Bidang 4. Pada tahun 2030, m eningkatkan 4.1 MeningkatnYa pemanfaatan secara signifikan jumlah Pemuda Teknologi Informasi dan Pembangunan Manusia dan dan orang dewasa Yang memiliki Komunikasi (TIK) dalam Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan keterampilan Yang relevan, pembelajaran. Pembangunan Nasional/ Badan termasuk keteramPilan teknik Perencanaan Pembangunan dan kejuruan, untuk Pekerjaan, Nasional; pekerjaan yang layak dan 3. Kementerian Keuangan; kewirausahaan. 4.Kementerian... SK No 004433 C
PRES IOEN
REPUELIK INDONESIA
TUJI'AIT GTI)BAL SASARAIT GLOBAL SASARAIT TPB2O24 IITSTAITSI/ LEUBAGA PEI"ITKSAITA
- Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Kementerian Agama;
- Kementerian Perindustrian;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 1 Meningkatnya rasio Angka 5. Pada tahun 2030, menghilangkan 5. 1. Kementerian Koordinator Bidang Partisipasi Kasar (APK) untuk disparitas gender dalam Pembangunan Manusia dan 207o Termiskin dan 2Oo/o pendidikan, dan menjamin akses Kebudayaan; Terkaya untuk tingkat yang sama untuk semua tingkat Kementerian Perencanaan SMA/SMK/MA/Sederajat 2. pendidikan dan pelatihan menjadi sebesar 0,83 dan Pembangunan Nasional/Badan kejuruan, bagr masyarakat rentan tingkat Pendidikan Tinggi Perencanaan Pembangunan termasuk penyandang cacat, menjadi sebesar 0,32. Tahun Nasional; masyarakat penduduk asli, dan dasar 2O20: SMA/Sederajat 3. Kementerian Keuangan; sebesar O,77; dan Pendidikan anak-anak dalam kondisi rentan. 4. Kementerian Pendidikan, Tinggi sebesar 0,28 (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Kebudayaan, Riset, dan Nasional). Teknologi; 5.Kementerian... SK No 053165 C
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
ri. :' , .' I
- Kementerian Agama;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Pemerintah Daerah Provinsi.
- Pada tahun 2030, menjamin 6. 1 Meningkatnya kualitas 1. Kementerian Koordinator Bidang bahwa semua remaja dan pengajaran dan Pembangunan Manusia dan proporsi kelompok dewasa pembelajaran, melalui Kebudayaan; tertentu, baik laki-laki maupun penerapan kurikulum 2. Kementerian Perencanaan perempuan, memiliki kemampuan dengan memberikan Pembangunan Nasional/ Badan literasi dan numerasi. penguatan pengajaran Perencanaan Pembangunan berfokus pada kemampuan Nasional; literasi/keaksaraan di semua 3. Kementerian Keuangan; jenjang. 4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Kementerian Agama;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Membangun . . . SK No 001392 C
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
TUJUAN GLOBAL
1 Kementerian Koordinator Bidang 7. Membangun dan meningkatkan 7.1 Mendorong Pemerataan fasilitas pendidikan yang ramah akses dan wajib belajar 12 Pembangunan Manusia dan anak, ramah PenYandang cacat tahun salah satunya melalui KebudaYaan; dan gender, serta menYediakan program PenYediaan sarana 2. Kementerian Perencanaan lingkungan belajar Yang aman, dan prasarana Pendidikan. Pembangunan Nasional/Badan anti kekerasan, inklusif dan Perencanaan Pembangunan efektif bagi semua. Nasional;
Kementerian Keuangan;
Kementerian Pendidikan, KebudaYaan, Riset, dan Teknologi;
Kementerian Agama;
Pemerintah Daerah Provinsi;
Pemerintah Daerah KabuPaten/ Kota.
Pada
SK No 004434 C
PRESIDEN
PLIBLIK INDONESIA
IIf STANSI/ LF,MBAGA PEI"AIISAITA
- Pada tahun 2020, secara 8.1 Disalurkannya beasiswa 1. Kementerian Koordinator Bidang signifikan memperluassecara kemitraan negara Pembangunan Manusia dan global, jumlah beasiswa bagi berkembang kepada Kebudayaan; negara berkembang, khususnya mahasiswa asing sejumlah 2. Kementerian Perencanaan negara kurang berkembang, 560 orang. Tahun dasar Pembangunan Nasional/ Badan negara berkembang pulau kecil, 2Ol9: 549 orang (Sumber Perencanaan Pembangunan dan negara-negara Afrika, untuk data: Kementerian Nasional; mendaftar di pendidikan tinggi, Pendidikan, Kebudayaan, 3. Kementerian Keuangan; termasuk pelatihan kejuruan, teknologi informasi dan Riset, dan Teknologi). 4. Kementerian Pendidikan, komunikasi, program teknik, Kebudayaan, Riset, dan program rekayasa dan ilmiah, di Teknologi. negara maju dan negara berkem
- Pada tahun 2030, secara 9. I Meningkatnya pengelolaan 1. Kementerian Koordinator Bidang signifikan meningkatkan pasokan dan penempatan pendidik Pembangunan Manusia dan guru yang berkualitas, termasuk dan tenaga kependidikan Kebudayaan; melalui kerja sama internasional melalui program pendidikan 2. Kementerian Perencanaan dalam pelatihan guru di negara profesi guru dan peningkatan Pembangunan Nasional/Badan berkembang, terutama negara kualifikasi pendidik. Perencanaan Pembangunan kurang berkembang, dan negara Nasional; berkembang kepulauan kecil. 3. Kementerian 4.Kementerian... SK No 004358 C
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
t ;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Kementerian Agama; 6, Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabu Kota. 1 Kementerian Koordinator Bidang V. Mencapal Lesctaraan 1. Mengakhiri segala bentuk 1.1 Menguatnya kebijakan dan diskriminasi terhadap kaum regulasi peningkatan Pembangunan Manusia dan perempuan di mana pun. kesetaraan gender dan Kebudayaan; pemberdayaan perempuan. 2 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3 Kementerian Keuangan; 4 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 5 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Man
- Komisi . . . SK No 001385 C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap PeremPuan;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
- Menghilangkan segala ben tuk 2. 1 Meningkatnya perlindungan 1. Kementerian Koordinator Bidang kekerasan terhadap kaum perempuan, termasuk Pembangunan Manusia dan perempuan di ruang Publik dan pekerja migran dari Kebudayaan; pribadi, termasuk Perdagangan kekerasan dan Tindak 2. Kementerian Perencanaan manusia dan eksploitasi seksual, Pidana Perdagangan Orang Pembangunan Nasional/Badan serta berbagai jenis eksPloitasi (TPPO). Perencanaan Pembangunan lainnya. 2.2 Menurunnya prevalensi Nasional; kekerasan terhadap 3. Kementerian Keuangan; perempuan usia 15-64 tahun 4. Kementerian PemberdaYaan di 12 bulan terakhir. Tahun Perempuan dan Perlindungan dasar 20 16: 9,4olo (Sumber Anak; data: Survei Pengalaman 5. Kementerian Kesehatan; Hidup Perempuan Nasional 6. Kementerian Agama; 2016l. 7. Kementerian Sosial;
8.Kementerian... SK No 001794 C
PRESIDEN
REPIJBLIK INOONESIA
t i?
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Kejaksaan Agung Republik lndonesia;
- Mahkamah Agung;
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia,
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan;
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Ketenagake{ aan;
- Badan Pelindungan Pekerja Migran lndonesia;
- Kementerian Komunikasi dan lnformatika;
- Kementerian Dalam N
- Pemerintah . . . SK No 002992 C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
l: ,l 1 . .- ':.- ( i'
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabu Kota.
- Menghilangkan semua praktik 3.1 Menurunnya persentase 1. Kementerian Koordinator Bidang berbahaya, seperti pernikahan perempuan turrr:ur 20-24 Pembangunan Manusia dan anak, pemikahan dini dan paksa, tahun yang menikah sebelum Kebudayaan; serta sunat perempuan. 18 tahun menjadi 8,74o/o. 2. Kementerian Perencanaan Tahun dasar 202O: 10,35% Pembangunan Nasional/ Badan (Sumber data: Survei Sosial Perencanaan Pembangunan Ekonomi Nasional). Nasional;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Pemberdayaaa Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Kementerian Agama;
- Mahkamah
- Komisi SK No 001380 C
PRESIDEN
REPUELIK INOONESIA
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan;
- Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Menjamin partisipasi penuh dan 4.1 M 1. Kementerian Koordinator Bidang perempuan di DPR RI efektif, dan kesempatan yang Politik, Hukum, dan Keamanan; menjadi 22,52o/o,DPRD sama bagi perempuan untuk 2, Kementerian Koordinator Bidang Provinsi menjadi 2Oo/o, darr memimpin di semua tingkat Pembangunan Manusia dan DPRD Kabupaten/Kota pengambilan keputusan dalam menjadi l7%. Tahun dasar Kebudayaan; kehidupan politik, ekonomi, dan Hasil Pemilu 2O19 untuk 3. Kementerian Perencanaan masyarakat. DPR RI: 20,52%o, DPRD Pembangunan Nasional/ Badan Provinsi: 17,53o/o, dan DPRD Perencanaan Pembangunan L 5,7 2o/o Kabupaten / Kota: Nasional; (Sumber data: Komisi Keuangan; Pemilihan 4. Kementerian 4.2 Meningkatnya. . . SK No 001391 C
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
4.2 Meningkatnya Indeks 5. Kementerian Pemberdayaan Pemberdayaan Gender (IDG). Perempuan dan Perlindungan Tahun dasar 2020: 7 5,57o/o Anak; (Sumber data: Badan hrsat 6. Komisi Pemilihan Umum; Statistik). 7. Kementerian Dalam Negeri;
Pemerintah Daerah Provinsi;
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Menjamin akses universal 5.1 Meningkatnya akses dan 1. Kementerian Koordinator Bidang terhadap kesehatan seksual dan kualitas pelayanan Keluarga Pembangunan Manusia dan reproduksi, dan hak reproduksi Berencana dan kesehatan Kebudayaan; seperti yang telah disepakati reproduksi. 2. Kementerian Perencanaan sesuai dengan Programme of Pembangunan Nasional/Badan Adion of tte International Perencanaan Pembangunan Conferene on Population and Nasional; Deuelopment and tlrc Beijing 3. Kementerian Keuangan; Platform serta dokumen-dokumen 4. Kementerian Pemberdayaan hasil reviu dari konferensi- Perempuan dan Perlindungan konferensi tersebut. Anak;
Badan SK No 004359 C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
.... , . .t. , 1.. .' i;,
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Agama;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Melakukan reformasi untuk 6.1 Menguatnya kebljakan dan 1. Kementerian Koordinator Bidang memberi hak yang sama kepada regulasi peningkatan Pembangunan Manusia dan perempuan terhadap sumber daya kesetaraan gender dan Kebudayaan; ekonomi, serta akses terhadap pemberdayaan perempuan. 2. Kementerian Perencanaan kepemilikan dan kontrol atas Pembangunan Nasional / Badan tanah dan bentuk kepemilikan Perencanaan lain, jasa keuangan, warisan dan Nasional; sumber daya alam, sesuai dengan 3. Kementerian Keuangan; hukum nasional.
- Kementerian . . . SK No 001383 C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ir -*'
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabu Kota.
- Meningkatkan penggunaan 7.1 Meningkatnya proporsi l. Kementerian Koordinator Bidang teknologi yang memampukan, individu yang Pembangunan Manusia dan khususnya teknologi informasi menguasai/ memiliki telepon Kebudayaan; dan komunikasi untuk genggam menjadi 7 5,7o/o. 2. Kementerian Perencanaan meningkatkan pemberdayaan Tahun dasar 2020: 57,48o/o Pembangunan Nasional / Badan perempuan. (Sumber data: Survei Sosial Perencanaan Pembangunan Ekonomi Nasional). Nasional;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anakl
- Kementerian . . . SK No 001377 C
PRES IDEN
PUBLIK INDONESIA
TUJUAN GLOBAL INSTANSI/LEMBAGA PELI\ITSAI{A
- Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Kementerian KoPerasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabu Kota. 8 1 Kementerian Koordinator Bidang 8 M engadopsi dan mem perkuat ke bil akan yang baik dan Pembangunan Manusia dan perundang-undangan Yang Kebudayaan; 2 Kementerian Perencanaan berlaku untuk Peningkatan kesetaraan gender dan Pembangunan Nasional/ Badan pemberdayaan kaum PeremPuan Perencanaan Pembangunan di semua tingkatan. Nasional; 3 Kementerian Keuangan; tah desa. 4.Kementerian...SK No 004436 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
TTIJUAIT GII)BAL SASARAIT GL'OBAL SASARAIT TPiB2O24 IIATAI{SI/ LEMBAGA PELAXSANA
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. VL Menjamin 1. Pada tahun 2030, mencapai 1.1 Persentase rumah tangga 1. Kementerian Perencanaan ketersedlaan serta akses universal dan merata yang menempati hunian Pembangunan Nasional/ Badan pengelolaan alr terhadap air minum yang aman dengan akses air minum Perencanaan Pembangunan bersih dan sanitasl dan terjangkau bagi semua. layak 100% (dengan akses Nasional; yang berkelanjutan j aringan perpipaan 3O,45o/ol 2. Kementerian Pekerjaan Umum untuk semua. dan persentase rumah dan Perumahan Rakyat; tangga yang menempati 3. Kementerian Dalam Negeri; hunian dengan akses air 4. Kementerian Kesehatan; minum aman 15%o. Tahun 5. Pemerintah Daerah Provinsi; dasar 2020: 9O,21% untuk akses air minum layak, 20,690/o . . . SK No 053185 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
IIf STAITSI/ LEUBAGA PELIIXSAITA 20,690/o untuk akses air 6. Pemerintah Daerah minum perpipaan, dan Kabupaten/ Kota. 1 1,97o untuk akses air minum aman (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan hrsat Statistik dan Survei Kualitas Air Minum, Kementerian Keseha
- Pada tahun 2030, mencaPai 2.1 Persentase rumah tangga 1. Kementerian Perencanaan akses terhadap sanitasi dan yang menempati hunian Pembangunan Nasional/ Badan kebersihan yang memadai dan dengan akses sanitasi (air Perencanaan Pembangunan merata bagi semua, dan limbah domestik) layak dan Nasional; menghentikan Praktik buang air aman sebesar 907o untuk 2. Kementerian Pekerjaan Umum besar di tempat terbuka, layak, termasuk 157o untuk dan Perumahan RalcYat; memberikan perhatian khusus aman. Tahun dasar 202O: 3. Kementerian Dalam Negeri; pada kebutuhan kaum 79,53o/o untuk laYak 4. Kementerian Kesehatan; perempuan, serta kelomPok termasuk 7 ,640/o untuk aman 5. Kementerian Desa, masyarakat rentan. (Sumber data: Survei Sosial Pembangunan Daerah Ekonomi Nasional). Tertinggal, dan Transmigrasi;
SK No 001795 C 2.2Persentase...
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
TUJUAIT GLOBAL SASARAN GII'BAL SASARAIT TP|B2O24 INSTAITSI/ LEUBAGA PEI"AIISAITA
2.2 Persentase rumah tangga 6. Pemerintah Daerah Provinsi; yang masih mempraktikkan 7. Pemerintah Daerah Buang Air Besar Kabupaten/ Kota. Sembarangan (BABS) di tempat terbuka sebesar O7o. . Tahun dasar 2020: 6,190/o (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional). 2.3 Jumlah sambungan rumah yang terlayani SPALD-T skala permukiman / kota/ regional (SR) sebesar 3,9 juta sambungan. Tahun dasar 2019: ! 2,2 juta sambungan rumah (Sumber data: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat). 2.4 Jumlah rumah tangga yang terlayani Instalasi lahan Lum Tinja/lPLT. . .SK No 053166 C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
r
I TUJUAN GI,OBAL SASARAN GIPBAL IITSTANSI / LEUBAGA PELIIIGAI{A
Tinia/IPLT (RT) sebesar 8,6 juta rumah tangga pada periode tahun 2020-2024. Tahun dasar 2019: t9OO ribu
I rumah tangga (Sumber data: I Kementerian Pekerjaan IJmum dan Perumahan
I t 1 Kementerian Perencanaan 3 tahun 2030, 3.1 Indeks Kualitas Air (IKA) I kualitas air dengan mengurangl sebesar 55,5. Tahun dasar Pembangunan Nasional/Badan oolusi. merrghilangkan 2079: 52,65 (Sumber data: Perencanaan Pembangunan 'oembuanean, dan meminimalkan Nasional; Rencana Kerja Pemerintah ielepasan material dan baharl 2. Kernenterian Lingkungan HiduP 202rl. kimia berbahaya, mengurangl dan Kehutanan; I I setengah proPorsi air limbah Yang 3. Kernenterian Pekerjaan Umum I tidak diolah, dan secara dan Perumahan RakYat; i I signifi kan meningkatkan daur 4. Kementerian Energi dan Sumber ui-ang, scrta Penggunaan kembali Dava Mineral; barang claur ulang vang aman 5. Keirenterian Kelautan dan secara global. Perikanan;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah D aerah SK No 004439 C
- Kabupaten . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
, 'TY r-{ 7Y'{iitr-ij ,!, Kabupaten/Kota,
- Pada tahun 2030, secara 4.1 Peningkatan ketersediaan air l. Kementerian Perencanaan signifrkan meningkatkan efisiensi baku domestik dan industri Pembangunan Nasional/ Badan penggunaan air di semua sektor, (m3/detik) sebesar 131,36 Perencanaan Pembangunan dan menjamin penggunaan dan m3/detik. Tahun dasar 2O19: Nasional; pasokan air tawar yang 81,36 m3/detik (Sumber 2, Kementerian Lingkungan Hidup berkelanj utan untuk mengatasi data: RPJMN 2O2O-2O241. dan Kehutanan; kelangkaan air, dan secara 3. Kementerian Pekerjaan Umum signilikan mengurangi jumlah dan Perumahan Ralgrat; orang yang menderita akibat 4. Pemerintah Daerah Provinsi; kelangkaan air. 5. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Pada tahun 2030, menerapkan 5.1 Jumlah dokumen kebijakan 1. Kementerian Perencanaan pengelolaan sumber daya air PSDA terpadu pada seluruh Pembangunan Nasional/ Badan terpadu di semua tingkatan, wilayah sungai kewenangan Perencanaan Pembangunan termasuk melalui kerja sama pusat yang disusun Nasional; lintas batas yang tepat. dan/atau diperbarui 2, Kementerian Lingkungan Hidup sebanyak 64 dokumen dan Kehutanan; (Sumber data: Rencana Keria 3. Kementerian Pekeriaan Umum Pemerintah . . . SK No 001410 C
PRESIOEN
REPIJ BLIK INDONESIA
dan Perumahan Rakyat;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Pemerintah Daerah Provinsi. (lKA) 1. Kementerian Perencanaan 6. Pada tahun 2020, melindungi darr 6.1 Indeks Kualitas Air merestorasi ekosistem terkait sebesar 55,5. Tahun dasar Pembangunan Nasional/Badan surnber daya air, termasuk 2Ol9: 52,65 (Sumber data: Perencanaan Pembangunan pegunungan, hutan, lahan basah, Rencana Kerja Pemerintah Nasional; sungai, air tanah, dan danau. 202rl. 2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
MI. Menjamin . . .
SK No 004440 C
PRESIDEN
REPIJ BLIK INDONESIA
i., :,; I r: .: VII. tcrjamln akses 1. Pada tahun 203O, menjamin 1.1 Meningkatnya rasio 1. Kementerian Koordinator akses universal terhadap layanan elektrifikasi mendekati 1 0O7o. Bidang Kemaritiman dan tcrJaagkau, andal, energi yang terjangkau, andal, Tahun dasar 2020: 99,2oo/o Investasi; dan modern. (Sumber data: Kementerian 2. Kementerian Perencanaan Energi dan Sumber Daya Pembangunan Nasional / Badan ItrEE Perencanaan Pembangunan 1.2 Meningkatnya konsumsi Nasional; listrik per kapita menjadi 3. Kementerian Keuangan; 1.4O0 KWh. Tahun dasar 4. Kementerian Energi dan 2O2O:1.089 KWh (Sumber Sumber Daya Mineral; data: Kementerian Energi 5. Kementerian Desa, dan Sumber Pembangunan Daerah 1.3 Tercapainya jaringan gas 4 Terringgal, dan Tran smigrasi; juta sambungan rumah 6. Pemerintah Daerah Provinsi. tangga. Tahun dasar 2O2O: 673.226 SR (Sumber data: Kementerian Energi dan Sumber Mineral
- Pada tahun 2030, meningkatkan 2.1 Bauran energi terbarukan 1. Kementerian Koordinator secara substansial proporsi energi menuju l9,5Oo/o. Tahun Bidang Kemaritiman dan
terbarukan SK No 001467 C
PRESIDEN
REPUELIK INOONESIA
TUJI'AIT GLOBAL SASARAIS GLOBAL SASARAil TPB,2o,)A IITSTAITSU LEMBAGA PEI"AIIf IAfrA terbarukan dalam bauran energi dasar 202O: 11,3O%o (Sumber Investasi; global. data: Kementerian Energi 2. Kementerian Perencanaan dan Sumber Daya Mineral).
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Negara Indonesia merupakan salah satu negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yErng berperan aktif dalam penentuan sasaran Tujuan Pembangu.nan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals (SDGs) sebagaimana tertuang dalam dokumen TYansforming Atr World: Tle 2O3O Agendafor Sustainable Deuelopment;
- bahwa pencapaian T\rjuan Pembangunan Berkelanjutan dilaksanakan dengan
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang. . .
SK No 124956A
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (l*rrharan Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20I4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tanr,bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan T\rgas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224); 6 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 202O-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
