PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 8
Dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasional Tahun 2024' dibentuk tim koordinasi nasional yang terdiri atas: a, dewan pengarah nasional;
- tim pelaksana nasional;
- kelompok kerja nasional; dan
- tim pakar.
Pasal 9...
SK No 135197 A
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
