PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 9
arahan (1) Dewan pengarah nasional bertugas memberikan dalam pencapaian TPB di Indonesia.
(2) Dewan pengarah nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas: Presiden; Ketua : Presiden; Wakil Ketua : Wakil Bidang Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Wakil Ketua II Menteri Koordinator Bidang Manusia dan Kebudayaan; Wakil Ketua III Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Wakil KetuaIV Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; : Perencanaan Koordinator Menteri Pelaksana Nasional/Kepala Perencanaan merangkap Anggota Badan Pembangunan Nasional; Anggota 1. Menteri Luar Negeri;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Sekretaris Kabinet;
- Kepala Staf Kepresidenan.
