PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 10
arahan (U Tim pelaksana nasional bertugas melaksanakan dewan pengarah nasional dalam merumuskan dan kebijakan serta pelaksanaan pencapaian TPB secara inklusif.
(2)Tim. . .
SK No 135196A
PRESIDEN
K INDONES]A
(21 Tim pelaksana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin dan dikehrai oleh salah satu pimpinan tinggi
madya pada kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan Perencan€ran nasional dengan anggota yang terdiri dari unsur-unsur kernenterian/lembaga, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan Ormas.
