PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 11
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal lb ayat (1), tim pelaksana nasional dibantu oleh kelompok kirja nasional dengan anggota yang terdiri dari un"u.--unsur kementerian/lembaga, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan Ormas.
