PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 12
(1) Tim pakar memberikan pertimbangan substansi TPB
kepada tim pelaksana nasional untuk menjamin tercapainya pelaksanaan TPB di Indonesia.
(2) Tim pakar para ahli dan/atau profesional
di bidangyang berhubungan dengan pelaksanaan TPB.
