PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugasnya, tim pelaksana nasional dibantu oleh sekretariat nasional yang dipimpin oleh salah satu pimpinan tinggr madya pada kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencana€ux pembangunan nasional.
