PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 7
Ketentuan tebih lanjut mengenai ta.ta. cara koordinasi, pemantauan, waluasi, dan pelaporan TPB diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan tebih lanjut mengenai ta.ta. cara koordinasi, pemantauan, waluasi, dan pelaporan TPB diatur dengan Peraturan Menteri.