PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 18
(U Pendanaan TPB bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
- sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat l2l sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf c dapat berbentuk Pendanaan Inovatif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendanaan Inovatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapattan pertimbangan dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan.
