PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 17
(1) Sasaran TPB nasional Tahun 2024 dapat dilakukan kaji
dewan ulang berdasarkan evaluasi dan rekomendasi pengarah nasional atas masukan dari tim pelaksana nasional dan/atau pertimbangan tim pakar.
(1) sebagaimana dimaksud pada ayat l2l Kaji ulang dengan oleh Menteri bersama
menteri/ kepala lembaga terkait.
Pasal 18...
SK No l35l94A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
