Peraturan Presiden No.18 Tahun 2020
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJM Daerah, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun sesuai periode masing-
1/3
www.hukumonline.com/pusatdata
masing pemerintah daerah.
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah/RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
Menteri adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 2
(1) RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilihan Umum
tahun 2019.
(2) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat strategi pembangunan nasional,
kebijakan umum, Proyek Prioritas Strategis, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, arah pembangunan kewilayahan dan lintas kewilayahan, Prioritas Pembangunan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(3) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga;
bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran Nasional yang termuat dalam RPJM Nasional;
pedoman Pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah;
acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional.
(4) RPJM Nasional dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan
pembangunan nasional.
Pasal 3
(1) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang
dijabarkan dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah.
(2) Dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kementerian/Lembaga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.
(3) Dalam menyusun dan/atau menyesuaikan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.
Pasal 4
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir
pelaksanaan RPJM Nasional.
(4) Hasil evaluasi paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaporkan Menteri kepada Presiden.
(5) Tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri.
2/3
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 5
RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
Narasi RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran I;
Proyek Prioritas Strategis RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran II;
Matrik Pembangunan RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran III; dan
Arah Pembangunan Wilayah RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran IV;
yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
(1) Target dan kebutuhan pendanaan yang terdapat dalam RPJM Nasional bersifat indikatif.
(2) Perubahan target dan kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terjadi pada
setiap tahun pelaksanaan RPJM Nasional, disampaikan oleh Menteri kepada Presiden dalam Sidang Kabinet untuk mendapatkan keputusan.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam RKP.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 17 Januari 2020
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 20 Januari 2020
Ttd.
3/3
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005¬2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700).
