PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki jiwa kewirausahaan dan menjalankan kewirausahaan.
Kewirausahaan adalah aktivitas dalam menciptakan
dan/atau mengembangkan suatu usaha yang inovatif dan berkelanjutan.
- Calon Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki
jiwa Kewirausahaan dan memiliki ide bisnis dan/atau memiliki rintisan usaha.
- Wirausaha Pemula adalah Wirausaha yang merintis
usahanya menuju Wirausaha mapan dan usahanya
telah terdaftar pada sistem perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik.
- Wirausaha Mapan adalah Wirausaha yang usahanya telah berlangsung dalam jangka waktu lebih dari 42
(empat puluh dua) bulan sejak usahanya terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara
elektronik dan berkembang.
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -3-
- Kemudahan adalah pemberian fasilitasi nonmateri
untuk memotivasi Wirausaha dalam rangka menumbuhkembangkan usahanya.
- Insentif adalah pemberian fasilitas baik berupa fiskal
maupun non-fiskal untuk memotivasi Wirausaha
dalam rangka menumbuhkembangkan usahanya.
- Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional adalah
sistem informasi yang terintegrasi dengan basis data tunggal melalui teknologi informasi dan komunikasi
untuk memfasilitasi penyelenggaraan Kewirausahaan
di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah sebagai satu kesatuan.
- Ekosistem Kewirausahaan adalah interaksi semua
sistem yang mempengaruhi pengembangan dan pembangunan Kewirausahaan.
- Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah upaya dalam bentuk kebijakan dan program untuk
mengembangkan Kewirausahaan yang terintegrasi
secara nasional.
- Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional
adalah dokumen yang memuat uraian pedoman
umum Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
- Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional
adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan
berbagai program dan kegiatan kewirausahaan nasional sesuai dengan target Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
- Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut DAK
adalah dana yang bersumber dari pendapatan
anggaran pendapatan dan belanja negara yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang
merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -4-
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional
adalah wadah koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi
antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan
pemangku kepentingan dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
- Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
kelompok masyarakat, akademisi, organisasi profesi,
pelaku usaha, asosiasi pelaku usaha, lembaga
swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya
yang terkait dengan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk menjadi
pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan
Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditetapkan
untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.
Pasal 3
Pengembangan Kewirausahaan Nasional bertujuan:
- menyinergikan kebijakan dan program Pengembangan
Kewirausahaan Nasional yang diselenggarakan oleh
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan;
- memperkuat Ekosistem Kewirausahaan di Indonesia;
- menumbuhkembangkan Wirausaha yang berorientasi
pada nilai tambah dan mampu memanfaatkan
teknologi; dan
- meningkatkan kapasitas Wirausaha dan skala usaha.
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -5-
Pasal 4
(1) Pengembangan Kewirausahaan Nasional merupakan
penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
(2) Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
- pedoman bagi kementerian/lembaga dalam
menetapkan kebijakan sektoral terkait dengan pengembangan Kewirausahaan yang dituangkan
dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga.
- pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam
menetapkan kebijakan daerah yang terkait dengan pengembangan Kewirausahaan yang
dituangkan dalam dokumen rencana strategis
dan menjadi bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah pada
tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- pedoman bagi Pemangku Kepentingan dalam ikut serta mendukung percepatan penumbuhan dan
rasio Kewirausahaan melalui
penumbuhkembangan Wirausaha yang inovatif
dan berkelanjutan.
(3) Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Pengembangan Kewirausahaan Nasional
diselenggarakan secara bersinergi oleh
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan yang disesuaikan dengan
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -6-
profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya.
(2) Profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada
Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional.
(3) Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan
oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
menyampaikan dan memutakhirkan data profil
Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagai basis data Kewirausahaan melalui Sistem Informasi
Kewirausahaan Nasional secara berkala dan sewaktu- waktu jika diperlukan.
(2) Dalam menyampaikan dan memutakhirkan data profil
Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian/lembaga dan
Pemerintah Daerah dapat melibatkan Pemangku
Kepentingan.
(3) Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis
elektronik dan satu data Indonesia.
Pasal 7
Pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional
terdiri atas:
- Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional;
dan
- Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan
Nasional.
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -7-
Pasal 8
(1) Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri
atas:
pendahuluan;
ruang lingkup;
penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan
Nasional;
- kaidah pelaksanaan Pengembangan
Kewirausahaan Nasional; dan
- penutup.
(2) Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 9
(1) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditetapkan untuk periode 3 (tiga) tahun.
(2) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kegiatan rincian output/rincian output;
indikator;
target;
lokasi;
instansi pelaksana; dan
instansi terkait.
(3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan hasil penyesuaian kriteria kegiatan
kementerian/lembaga sesuai dengan kelompok sasaran berdasarkan kriteria Wirausaha dan
Ekosistem Kewirausahaan untuk mencapai target
Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
(4) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -8-
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 10
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku
Kepentingan dalam melaksanakan Pengembangan
Kewirausahaan Nasional berpedoman pada Dokumen
Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9.
Bagian kedua
Kemudahan, Insentif, dan Pemulihan
Pasal 11
Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan
Kemudahan dan Insentif sesuai kemampuan keuangan
negara/keuangan daerah.
Pasal 12
(1) Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
diberikan kepada Wirausaha berupa:
- pendaftaran perizinan berusaha dalam sistem
perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam
negeri dan untuk ekspor;
akses pembiayaan dan penjaminan;
pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah;
pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara;
mendapatkan akses penyediaan bahan baku
dan/atau bahan penolong;
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -9-
- mengakses fasilitas umum meliputi lahan area
komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada
infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
melakukan riset dan pengembangan usaha;
mendapatkan akses peningkatan kapasitas
usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis; dan/atau
- bentuk Kemudahan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat
diberikan kepada Wirausaha berupa:
pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah;
subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/atau
fasilitas pajak penghasilan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
(1) Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan
Nasional, Pemangku Kepentingan dapat diberikan
insentif pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain pemberian insentif pajak penghasilan,
Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat juga diberikan insentif berupa
pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan
pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur),
kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Wirausaha yang meliputi:
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -10-
restrukturisasi kredit;
rekonstruksi usaha;
bantuan permodalan; dan/atau
bantuan bentuk lain.
(2) Keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada
bencana, wabah, atau kondisi lain, yang ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang.
(3) Upaya pemulihan Wirausaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diprioritaskan kepada Wirausaha yang
terdampak.
(4) Upaya pemulihan Wirausaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan
Nasional dibentuk Komite Pengembangan
Kewirausahaan Nasional.
(2) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional
mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan
Kewirausahaan Nasional secara terencana dan
terpadu.
(3) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -11-
Bagian Kedua
Struktur Organisasi
Pasal 16
(1) Susunan Komite Pengembangan Kewirausahaan
Nasional terdiri atas:
Pengarah; dan
Pelaksana.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a terdiri atas:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi;
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
- Menteri Keuangan; dan
- Sekretaris Kabinet.
(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
Wakil Ketua I : Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Wakil Ketua II : Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
- Wakil Ketua III : Menteri Dalam Negeri; dan
- Anggota terdiri atas:
Menteri Perdagangan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Ketenagakerjaan;
Menteri Pertanian;
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -12-
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Sosial;
Menteri Agama;
Menteri Pemuda dan Olahraga;
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Kepala Badan Pusat Statistik;
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; dan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 17
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf a bertugas:
- melakukan pengarahan Pengembangan
Kewirausahaan Nasional dalam bentuk
pemberian saran dan pertimbangan kepada
Pelaksana; dan
- melakukan penguatan penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional dalam
bentuk dukungan kebijakan dan sumber daya.
(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf b bertugas:
- merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dalam rangka penyelenggaraan
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -13-
Pengembangan Kewirausahaan Nasional;
melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional; dan
melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka
penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan
Nasional.
Pasal 18
(1) Untuk membantu penyelenggaraan tugas Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf
b dibentuk Tim Teknis Pengembangan Kewirausahaan
Nasional
(2) Tim Teknis Pengembangan Kewirausahaan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Ketua yang secara ex-officio dijabat oleh Deputi
yang membidangi Kewirausahaan pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
- Unit pengelola yang beranggotakan unsur
pemerintah dan unsur lain yang diperlukan.
Pasal 19
Pelaksana berwenang menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan
instansi pemerintah lainnya.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Komite
Pengembangan Kewirausahaan Nasional termasuk di dalamnya mekanisme, uraian tugas, dan fungsi Tim Teknis
Pengembangan Kewirausahaan Nasional ditetapkan oleh
Menteri selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan
Kewirausahaan Nasional.
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -14-
Pasal 21
(1) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang
melaksanakan program dan kegiatan pengembangan
Kewirausahaan melakukan pemantauan dan evaluasi
serta melaporkan kepada Menteri selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan
Nasional.
(2) Pelaksanaan pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi
Kewirausahaan Nasional.
(3) Pelaksana menyusun laporan pelaksanaan program
dan kegiatan Pengembangan Kewirausahaan Nasional
berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan
Pemerintah Daerah, dengan pertimbangan Pengarah.
(4) Laporan pelaksanaan program dan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada Presiden secara berkala 2 (dua) kali dalam 1
(satu) tahun pada bulan Juni dan bulan Desember.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi serta pelaporan hasil
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri selaku
Ketua Pelaksana Komite Pengembangan
Kewirausahaan Nasional.
Pasal 22
Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan
Nasional bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -15-
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Pendanaan pelaksanaan Pengembangan
Kewirausahaan Nasional di daerah yang berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dialokasikan Pemerintah Pusat melalui DAK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa DAK
fisik dan DAK nonfisik.
(3) DAK fisik dan DAK nonfisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) digunakan untuk mendanai pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional paling sedikit
berupa:
- peningkatan kapasitas Wirausaha melalui
inkubasi;
peningkatan kualitas pendamping;
perluasan akses pasar;
pembangunan dan/atau perbaikan sarana dan
prasarana penunjang; dan
- penyelenggaraan pendataan Wirausaha.
(4) Pengalokasian DAK fisik dan DAK nonfisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan
dan belanja negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Dalam penyelenggaraan Pengembangan
Kewirausahaan Nasional, Komite dapat menambah
dan/atau melakukan penyesuaian Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -16-
(2) Penambahan dan/atau penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pelaksana berdasarkan pertimbangan Pengarah.
(3) Untuk membantu pelaksanaan tugas, Pelaksana dapat
melibatkan dan bekerja sama dengan lembaga serta
pihak lainnya yang dianggap perlu.
(4) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional
melaksanakan tugas sejak Peraturan Presiden ini diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember
Pasal 25
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -17-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2022 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2022...
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -18-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-19-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -20-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-21-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -22-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-23-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -24-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-25-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -26-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-27-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -28-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-29-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -30-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-31-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -32-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-33-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -34-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-35-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -36-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-37-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -38-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-39-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -40-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-41-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -42-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-43-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -44-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-45-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -46-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-47-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -48-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-49-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -50-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-51-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -52-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-53-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -54-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-55-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -56-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-57-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -58-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-59-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -60-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-61-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -62-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-63-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -64-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-65-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -66-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-67-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -68-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-69-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -70-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-71-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -72-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-73-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -74-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-75-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -76-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-77-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -78-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-79-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -80-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-81-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -82-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-83-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -84-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-85-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -86-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-87-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -88-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-89-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -90-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-91-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -92-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-93-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -94-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-95-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -96-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-97-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -98-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-99-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -100-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-101-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -102-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-103-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -104-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-105-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -106-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-107-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -108-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-109-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -110-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-111-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -112-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-113-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -114-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-115-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -116-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-117-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -118-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-119-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -120-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-121-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -122-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-123-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -124-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-125-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -126-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-127-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -128-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-129-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3 -130-
www.peraturan.go.id
2022, No. 3-131-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mencapai sasaran Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 guna meningkatkan kualitas pertumbuhan
ekonomi, iklim usaha dan daya saing, serta
memperluas kesempatan kerja, perlu dilakukan upaya
percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan
melalui penumbuhkembangan wirausaha;
- bahwa dalam rangka percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan
wirausaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menyinergikan dan memperkuat koordinasi
program lintas sektor antara kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah yang didukung dengan kebijakan tunggal yang menjadi pedoman bersama
dalam pengembangan kewirausahaan nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020–2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
