PERPRES
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Pasal 13
(1) Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan
Nasional, Pemangku Kepentingan dapat diberikan
insentif pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain pemberian insentif pajak penghasilan,
Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat juga diberikan insentif berupa
pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan
pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
